Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 17 Maret-5 April 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026.
Budi menjelaskan bahwa Gus Alex ditahan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini sendiri mulai diselidiki sejak 9 Agustus 2025 terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Baca Juga: Gus Alex Bantah Ada Perintah dari Yaqut Cholil dalam Kasus Kuota Haji
Pada tahap awal penyidikan, KPK mengungkap potensi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun serta memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Perkembangan selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Yaqut dan Gus Alex.
Namun, Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Seiring berjalannya proses hukum, KPK memperbarui nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca Juga: KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Pada 4 Maret 2026, kerugian negara dalam kasus ini dinyatakan mencapai Rp622 miliar.
Sementara itu, upaya praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh majelis hakim pada 11 Maret 2026. Sehari setelahnya, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus berjalan, dan KPK menegaskan akan mengusut tuntas perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Sumber: Antara)
Mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). KPK menahan Ishfah Abidal Aziz selama 20 hari ke depan atau hingga 5 April 2026 usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/tompri. (Antara)