A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'name' of non-object

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 457

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 457
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 42
Function: meta

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id' of non-object

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 458

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 458
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 42
Function: meta

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'name' of non-object

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 491

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 491
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 53
Function: author

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'name' of non-object

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 457

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 457
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 71
Function: meta

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id' of non-object

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 458

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 458
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 71
Function: meta

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'name' of non-object

Filename: controllers/Read.php

Line Number: 91

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 91
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'id' of non-object

Filename: controllers/Read.php

Line Number: 92

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 92
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Bakom RI Tindaklanjuti Rekomendasi TI Terkait Indeks Persepsi Korupsi - Ntvnews.id

Bakom RI Tindaklanjuti Rekomendasi TI Terkait Indeks Persepsi Korupsi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Feb 2026, 23:45
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Tenaga Ahli Utama Bakom RI Kurnia Ramadhana (ujung kanan) dalam diskusi publik bertajuk "Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi". Tenaga Ahli Utama Bakom RI Kurnia Ramadhana (ujung kanan) dalam diskusi publik bertajuk "Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi". (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) menyatakan bahwa pemerintah akan menghormati sekaligus mengkaji secara mendalam berbagai rekomendasi yang disampaikan Transparency International (TI) terkait Indeks Persepsi Korupsi (IPK).

Dalam rilis IPK 2025, skor Indonesia tercatat turun menjadi 34 dari sebelumnya 37. Penurunan tersebut membuat posisi Indonesia berada di peringkat 109, setelah sebelumnya berada di level 99 dalam konteks pemberantasan korupsi.

"Soal Indeks Persepsi Korupsi, pemerintah sepenuhnya menerima apa yang disampaikan oleh Transparancy International sembari melihat potensial-potensial apa yang ditawarkan oleh TI untuk dapat diperbaiki ke depan," ujar Tenaga Ahli Utama Bakom RI Kurnia Ramadhana dalam diskusi publik bertajuk Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.

Kurnia menjelaskan bahwa Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan pentingnya peran masyarakat. Partisipasi publik tersebut dapat berupa kritik, pemberian masukan kepada pemerintah, maupun bentuk keterlibatan lainnya.

Ia menambahkan, pemerintah tidak memiliki alasan untuk meragukan data maupun rekomendasi IPK mengingat rekam jejak Transparency International yang panjang sebagai lembaga nirlaba independen berskala global.

Menurut Kurnia, laporan Indeks Persepsi Korupsi yang dirilis TI setiap tahun kerap dijadikan rujukan oleh berbagai negara dalam melakukan evaluasi dan perbaikan kebijakan antikorupsi.

"Salah satu yang di-mention juga oleh Transparancy Internasional adalah pemulihan kerugian keuangan negara, dan itu yang sedang coba dijawab oleh pemerintah dengan cara mendorong UU Perampasan Aset," tutur dia.

Sebelumnya, Transparency International Indonesia menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain perlunya pemulihan atau reformasi akses terhadap keadilan, pengembalian independensi dan kewenangan lembaga pengawas kekuasaan, serta penguatan demokrasi dan kebebasan sipil.

Pemulihan akses keadilan dinilai perlu difokuskan pada peningkatan kualitas dan inklusivitas sistem hukum. Langkah ini dianggap mendesak guna memastikan seluruh warga negara memperoleh hak atas keadilan tanpa diskriminasi.

Sementara itu, penguatan kembali independensi serta kewenangan lembaga pengawasan dipandang penting karena fungsi kontrol di berbagai sektor dinilai mengalami pelemahan. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuka ruang lebih besar bagi potensi penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, TI juga merekomendasikan penguatan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, independensi akademik, dan hak partisipasi publik. Upaya tersebut dinilai krusial untuk menjamin kebebasan sipil sekaligus memperkokoh peran masyarakat sipil sebagai salah satu pilar demokrasi.

(Sumber: Antara)

x|close