Cek Fakta: Prabowo Minta Anggaran Rp100 Triliun untuk PPPK Jadi PNS

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Feb 2026, 14:38
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Penyerahan SK PPPK Paruh waktu di Seram Bagian Timur Maluku (ANTARA/Dedy Azis) Arsip - Penyerahan SK PPPK Paruh waktu di Seram Bagian Timur Maluku (ANTARA/Dedy Azis) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah unggahan di TikTok mengklaim Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran guna mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam narasi yang beredar, disebutkan pula adanya rencana audit anggaran hingga Rp100 triliun sebagai sumber pendanaan program tersebut.

Unggahan itu memuat pernyataan sebagai berikut:

Menindaklanjuti pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pembukaan jalan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PNS, Menteri Keuangan Purbaya menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan perintah presiden tanpa penundaan. Ia mengungkapkan rencana melakukan audit mendalam terhadap berbagai anomali anggaran di lingkungan direktoratnya, yang nilainya diperkirakan mencapai Rp100 triliun. Langkah ini dipandang sejalan dengan semangat efisiensi dan reformasi tata kelola keuangan negara yang ditekankan Presiden.

Menurut Purbaya, apabila audit tersebut berhasil mengungkap dan membersihkan potensi penyimpangan, dana hasil efisiensi itu dapat dialokasikan sebagai sumber pembiayaan program pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PNS. Skema tersebut dinilai sebagai solusi konkret karena tidak memerlukan penambahan beban anggaran negara, melainkan mengoptimalkan anggaran yang selama ini tidak efektif atau bermasalah…….”

Baca Juga: Cek Fakta: Menkeu Purbaya Laporkan Puan Soal Korupsi SDA

Unggahan yang menarasikan Purbaya siapkan anggaran Rp100 triliun untuk pengangkatan PPPK paruh waktu jadi PNS. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (TikTok) <b>(Antara)</b> Unggahan yang menarasikan Purbaya siapkan anggaran Rp100 triliun untuk pengangkatan PPPK paruh waktu jadi PNS. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (TikTok) (Antara)

Baca Juga: Cek Fakta: Purbaya Bicara RUU Perampasan Aset, Minta Koruptor Dimiskinkan

Namun, hasil penelusuran menunjukkan tidak ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan maupun kementerian/lembaga terkait mengenai penyiapan dana Rp100 triliun untuk mengangkat PPPK menjadi PNS. Hingga kini, kebijakan pemerintah tetap menempatkan PPPK sebagai aparatur berbasis perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

Dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa PPPK paruh waktu memiliki peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu melalui mekanisme evaluasi kinerja.

Evaluasi tersebut dilakukan secara triwulanan dan tahunan, yang menjadi dasar perpanjangan kontrak atau perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.

Pada Diktum ke-13 regulasi tersebut ditegaskan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu berlaku satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja hingga yang bersangkutan berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai ketentuan.

Sementara itu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 99, PPPK tidak dapat otomatis diangkat menjadi calon PNS. Mereka tetap wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebagaimana pelamar lainnya.

Dengan demikian, klaim yang menyebut Presiden Prabowo meminta Menteri Keuangan menyiapkan anggaran Rp100 triliun untuk mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PNS tidak memiliki dasar resmi. Informasi tersebut merupakan hoaks.

(Sumber: Antara) 

x|close