Buntut Ibu Tiri Tewaskan Anak Sambung, DPR Minta Perlindungan sampai Tingkat RT

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Feb 2026, 15:51
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Video 5 Hari Sebelum NS Wafat Diduga Dianiaya Ibu Tiri Video 5 Hari Sebelum NS Wafat Diduga Dianiaya Ibu Tiri (Itsimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menanggapi peristiwa tewasnya anak yang diduga dianiaya oleh ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko meminta sistem perlindungan anak diperkuat hingga ke level RT dan RW.

Menurut dia, kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM) yang tidak boleh ditoleransi. Khususnya apabila terjadi di lingkungan domestik yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi anak.

"Saya menyampaikan duka cita yang mendalam. Ini adalah tragedi kemanusiaan. Negara wajib hadir memastikan setiap anak Indonesia terlindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi di lingkungan terdekatnya sendiri," ujarnya, Senin, 23 Februari 2026.

Ia meminta pemerintah, utamanya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), untuk memperkuat sistem early warning (deteksi dini) dan rapid response (respon cepat) terhadap laporan kekerasan dalam keluarga.

Singgih pun mendesak pemerintah daerah untuk mengoptimalkan peran dinas sosial, puskesmas, serta aparat keamanan setempat.

Baca Juga: Ibu Tiri Bantah Aniaya Bocah 13 Tahun di Sukabumi, Klaim Korban Meninggal karena Leukemia

Di samping penegakan hukum, ia menyoroti pentingnya penyediaan layanan psikologis gratis bagi korban dan keluarga, serta edukasi pola asuh yang sehat di tingkat desa dan kelurahan.

"Sosialisasi hak anak dan pola asuh yang positif perlu diperluas di tingkat desa kelurahan, terutama di wilayah rawan kekerasan domestik," jelas Singgih.

Lebih lanjut, ia meminta proses hukum terhadap pelaku harus berjalan tegas dan transparan demi memberikan efek jera. Selaku mitra kerja KemenPPPA, Komisi VIII DPR berkomitmen mengawal implementasi regulasi perlindungan anak agar benar-benar efektif di lapangan dan tidak sekadar menjadi aturan normatif.

Pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak guna memperkuat aspek pencegahan dan sanksi bagi pelaku kekerasan.

"Kami juga akan melihat dan mengevaluasi implementasi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, agar lebih tegas dalam pencegahan dan sanksi kekerasan terhadap anak," jelas dia.

Ia mengingatkan bahwa anak adalah amanah dan masa depan bangsa. Atas itu, kata Singgih, diperlukan sinergi antara negara, pemerintah daerah, serta semu elemen masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.

x|close