Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengumumkan perkembangan terbaru kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berinisial AK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah rangkaian pengawasan, sanksi administratif, hingga penyidikan pidana terkait dugaan pelanggaran pengelolaan sampah yang dinilai tidak sesuai aturan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan menyampaikan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan tata kelola sampah berjalan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
Menurutnya, penegakan hukum tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui tahapan pembinaan yang cukup panjang.
"Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK)," ucapnya, Selasa, 21 April 2026.
Kasus ini bermula dari sanksi administratif yang diterbitkan pemerintah pada 31 Desember 2024. Dalam pengawasan pertama pada 12 April 2025, pengelola TPST Bantargebang dinyatakan berstatus “Tidak Taat”. Pemerintah kemudian mengeluarkan surat peringatan pada 22 April 2025.
Baca Juga: Respons Rano Karno Soal Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Kasus TPST Bantargebang
Longsor gunungan sampah Bantargebang (DLH DKI)
Namun, pengawasan kedua pada 9 Mei 2025 kembali menunjukkan hasil serupa, yakni masih berstatus “Tidak Taat”. Karena tidak ada perbaikan signifikan, pemerintah menerbitkan sanksi lanjutan berupa kewajiban audit lingkungan melalui keputusan Nomor 920 Tahun 2025.
Karena kondisi di lapangan dinilai tak kunjung membaik, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pidana pada Februari 2026. Proses gelar perkara dilakukan bersama Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Setelah itu, penetapan tersangka dilakukan pada 20 April 2026 dan surat resmi disampaikan sehari kemudian.
Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah terjadi longsor sampah di TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026. Insiden tersebut menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Berdasarkan hasil penyidikan, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial AK ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, berdasarkan bukti ilmiah, dan sesuai aturan perundang-undangan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan (kemenlh)