Jenguk Korban Dugaan Kekerasan Oknum Brimob, Kapolda Maluku Minta Maaf

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Feb 2026, 20:45
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menemui korban insiden di Tual yang melibatkan anggota brimob Polres Tual, di Ambon, Maluku, Senin, 23 Februari 2026. Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menemui korban insiden di Tual yang melibatkan anggota brimob Polres Tual, di Ambon, Maluku, Senin, 23 Februari 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Polda Maluku Inspektur Jenderal Polisi Dadang Hartanto

mengunjungi korban dugaan kekerasan yang melibatkan personel Brimob di Kota Tual. Dalam kunjungan tersebut, Kapolda menegaskan adanya tanggung jawab moral institusi Polri atas peristiwa yang terjadi.

Kunjungan dilakukan di Rumah Sakit Prof. dr. J. A. Latumeten, Ambon, tempat Nasrim Karim Tawakal menjalani perawatan intensif. Dalam kasus tersebut, adik korban dilaporkan meninggal dunia akibat insiden kekerasan yang diduga melibatkan anggota Brimob.

"Saya hadir bukan hanya sebagai pimpinan institusi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab moral. Atas nama pribadi dan institusi Polri, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga. Kami sangat berduka atas kejadian ini," kata Kapolda di Ambon, Senin, 23 Februari 2026.

Kapolda datang secara langsung sebagai wujud empati sekaligus penegasan bahwa Polri tidak menoleransi pelanggaran hukum, termasuk jika dilakukan oleh anggotanya sendiri. Dalam kunjungan itu, Dadang didampingi pejabat Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Maluku, manajemen rumah sakit, tim dokter dan tenaga medis, kedua orang tua korban, serta kuasa hukum keluarga.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda menanyakan kondisi korban, berdiskusi dengan tim medis, serta memastikan seluruh kebutuhan pengobatan dapat dipenuhi dengan optimal. Dalam suasana penuh haru, ia juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban.

Dadang menegaskan bahwa personel Brimob Yon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya, akan diproses sesuai aturan secara profesional dan transparan tanpa perlakuan khusus. Penanganan perkara pidana saat ini berjalan dan terus dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan agar prosesnya berlangsung cepat serta sesuai ketentuan hukum.

Selain proses pidana, sidang kode etik Polri juga akan dilaksanakan dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum. Siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku," tegas Kapolda.

Ia menyebut kejadian ini menjadi bahan evaluasi serius bagi jajaran Polda Maluku. Pengawasan internal, pembinaan mental dan kepribadian personel, serta penegakan disiplin akan diperketat untuk mencegah peristiwa serupa terulang.

Kapolda juga mengingatkan seluruh anggota agar memahami batas kewenangan, mengedepankan pendekatan humanis, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugas.

Selain fokus pada penegakan hukum, pemulihan kondisi korban serta pendampingan keluarga menjadi prioritas. Kapolda memastikan komunikasi dengan keluarga korban akan terus dijaga agar proses berjalan secara terbuka dan akuntabel.

Kunjungan tersebut menjadi simbol kehadiran negara dalam menjamin keadilan sekaligus wujud tanggung jawab institusional atas peristiwa yang terjadi, di tengah upaya menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.

(Sumber: Antara)

x|close