Ntvnews.id, Jakarta - Seorang guru honorer di SDN Brabe 1, Muhammad Misbahul Huda, menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo. Ia diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD), yang menurut temuan jaksa menimbulkan kerugian negara hingga Rp118 juta karena menerima gaji dari dua sumber anggaran negara.
Dalam penyelidikan, jaksa menemukan ketentuan dalam kontrak kerja PLD yang secara tegas melarang penerima kontrak memiliki ikatan kerja lain yang juga dibiayai APBN, APBD, atau APBDes.
Ketentuan serupa tercantum pula dalam aturan bagi guru tidak tetap, yang menegaskan bahwa pegawai tidak boleh memiliki perjanjian kerja lain apabila sama-sama didanai oleh negara.
Baca Juga: MUI Nilai Pengusaha AS Tak Akan Abaikan Sertifikasi Halal: Mereka Pasti Tak Mau Rugi di Indonesia
Kepala Seksi Intelijen Kejari Probolinggo, Taufik Eko Purwanto, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tercantum jelas dalam dokumen perjanjian kerja pada kedua jabatan yang diemban tersangka. Ia juga menyampaikan hasil perhitungan auditor.
"Kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp118 juta," ujar Taufik, Kamis (12/2).
Setelah status tersangka ditetapkan, Misbahul sempat ditahan oleh tim jaksa penyidik sesuai surat perintah penahanan. Ia kemudian ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kraksaan untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga: Riset BRIN Ungkap Faktor Risiko Kegagalan ASI Eksklusif
Namun situasi berubah setelah kasus ini menyebar luas dan menjadi viral. Seorang tetangga menyebut bahwa Misbahul telah kembali ke rumah dan tidak lagi berada dalam tahanan. Menurut penuturan tetangganya, pembebasan tersebut terjadi setelah kasusnya ramai dibicarakan masyarakat.
Hingga saat ini, pihak Kabupaten Probolinggo melalui Kejaksaan Negeri setempat belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pembebasan Misbahul atau perkembangan lanjutan dari kasus tersebut.
Ilustrasi di Borgol. (Freepik)