Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan bakal menertibkan lapangan padel tak berizin di ibu kota. Lapangan padel yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dipastikan akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penghentian kegiatan hingga pembongkaran dan pencabutan izin usaha.
Pernyataan ini disampaikan Pramono di Balai Kota Jakarta usai menggelar rapat terbatas sebagai respons atas maraknya pembangunan lapangan padel yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan.
Ia juga mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi adanya sejumlah lapangan padel yang belum memiliki izin resmi maupun PBG. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta tidak akan ragu mengambil langkah tegas.
"Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," ucapnya, Selasa, 24 Februari 2026.
Baca Juga: Pramono Bakal Rapat Khusus Bahas Trotoar dan Lapangan Padel Besok
Bermain olahraga padel di lapangan (freepik)
Untuk pembangunan lapangan padel baru di Jakarta, Pemprov DKI kini mewajibkan pemilik usaha mengantongi persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.
Kebijakan ini diterapkan agar pembangunan fasilitas olahraga tidak dilakukan sembarangan. Dengan adanya rekomendasi teknis dari Dispora, setiap lapangan padel yang berdiri di Jakarta diharapkan memenuhi standar kelayakan, keamanan, dan kesesuaian tata ruang.
Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan larangan pembangunan lapangan padel di atas aset milik pemerintah daerah, termasuk di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pramono memastikan seluruh aset RTH harus tetap difungsikan sesuai peruntukannya sebagai ruang publik hijau, bukan dialihfungsikan menjadi fasilitas komersial olahraga.
“Kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan (pembangunannya). Sehingga dengan demikian, semua aset untuk Ruang Terbuka Hijau tetap dibangun untuk Ruang Terbuka Hijau,” tegasnya.
Pramono Anung (Ntvnews.id/Adiansyah)
Baca Juga: Pramono: Jumlah Lapangan Padel di Jakarta 397, Sedang Dalami Soal Izin
Saat ini tercatat ada 397 lapangan padel di Jakarta. Pemerintah tengah mendalami berapa jumlah yang belum berizin dari total tersebut. Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh pengelola mematuhi regulasi.
Bagi lapangan padel yang berada di kawasan perumahan dan telah memiliki izin resmi, Pemprov DKI menetapkan pembatasan jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Aturan ini diterapkan sebagai solusi atas keluhan warga terkait kebisingan, seperti suara pantulan bola dan teriakan pemain. Dengan pembatasan waktu operasional, diharapkan aktivitas olahraga tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
"Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 08.00 malam," tutup Pramono Anung.
Pramono Anung (NTVNews.id/Adiansyah)