Ntvnews.id, Jakarta - Yaqut Cholil Qoumas mengakui bahwa selama menjabat sebagai Menteri Agama dirinya telah memberangkatkan total 241.000 jamaah haji.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons sidang praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.
"Gus Yaqut sudah berhasil memberangkatkan jemaah dengan jumlah terbesar, 241.000 jamaah," kata kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026.
Melissa menjelaskan bahwa dari total 241.000 jamaah tersebut, sebanyak 213.320 merupakan jamaah haji reguler, sementara sekitar 27.000 lainnya adalah jamaah haji khusus. Dengan komposisi tersebut, ia menekankan bahwa porsi jamaah haji khusus hanya sekitar 11 persen.
"Artinya, hanya 11 persen haji khususnya, tapi selalu digaung-gaungkan seolah 50-50," ucap Melissa.
Ia juga menyinggung situasi pada 2025, ketika menurutnya para pejabat atau pengambil kebijakan tidak lagi bersikap berani sehingga Indonesia tidak memperoleh tambahan kuota haji. Melissa meminta agar dalam persidangan turut dihadirkan pihak Saudi maupun para Menteri Agama lainnya untuk memberikan penjelasan terbuka.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Ditunda
"Bahwa kalaulah dapat kuota tambahan 20.000, mau diletakkan di mana jamaah itu? Akhirnya bagi mereka apa? Kuota tambahan itu bukanlah berkah, tapi bencana," ungkap Melissa.
Sidang perdana praperadilan Yaqut digelar pada Selasa pukul 10.30 WIB dan dipimpin Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro. Namun, pihak termohon dari KPK tidak hadir sehingga persidangan ditunda hingga Selasa, 3 Maret 2026.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu mengumumkan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut yang disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Yaqut kemudian mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Yaqut Cholil Sebut Pembagian Kuota Haji Berdasarkan Keselamatan Jamaah
(Sumber: Antara)
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026. ANTARA/Luthfia Miranda Putri/am. (Antara)