PLBN Aruk Gagalkan Penyelundupan Daging Kelelawar Berisiko Zoonosis

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Feb 2026, 14:52
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Penyelundupan daging kelelawar yang berhasil digagalkan di PLBN Aruk. Penyelundupan daging kelelawar yang berhasil digagalkan di PLBN Aruk.

Ntvnews.id, Jakarta - Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk yang dikelola Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging kelelawar yang hendak masuk ke wilayah Indonesia pada, Senin, 16 Febuari 2026.

Penahanan dilakukan berkat sinergi pengawasan antara petugas PLBN Aruk dengan Badan Karantina Indonesia serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 1 kilogram daging kelelawar yang disembunyikan di bawah tumpukan 50 kilogram ikan asin (tiga boks), untuk mengelabui pengawasan.

Kecurigaan petugas muncul saat proses pemindaian X-Ray dari arah kedatangan. Hasil pemindaian yang tidak wajar mendorong pemeriksaan lanjutan hingga akhirnya ditemukan komoditas berisiko tersebut.

Kepala PLBN Aruk, Viktorius Dunand, mengapresiasi respons cepat dan ketelitian petugas karantina dan bea cukai. Menurutnya, langkah tegas ini krusial untuk mencegah masuknya penyakit zoonosis berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.

“PLBN Aruk berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan dan pengawasan terhadap aktivitas lintas batas orang, barang, dan kendaraan secara tertib, aman, dan lancar sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tegas Viktorius, Selasa, 24 Februari 2026.

Sejalan dengan itu, Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, menekankan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan di ruang penahanan Satuan Pelayanan Karantina PLBN Aruk untuk diproses dan dimusnahkan sesuai regulasi.

“Bukan tentang jumlahnya, tetapi analisis risikonya. Meski kecil, komoditas seperti ini tetap berpotensi membawa hama dan penyakit berbahaya bagi lingkungan, masyarakat, dan sumber pangan,” ujarnya.

Dokter hewan yang menangani langsung penahanan, Nafi' Aliyya Zain, menjelaskan bahwa daging kelelawar tersebut langsung dikenakan tindakan penahanan karantina karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan.

Tindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mewajibkan seluruh pemasukan komoditas hayati memenuhi ketentuan kesehatan dan keamanan.

Pelaku penyelundupan telah diberikan pembinaan dan peringatan oleh pihak berwenang. BNPP RI menegaskan bahwa sebagai beranda terdepan aktivitas ekspor-impor serta lalu lintas orang, barang, dan kendaraan, PLBN Aruk akan terus memperketat pengawasan melalui koordinasi lintas sektor.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa risiko biologis lintas negara tidak diukur dari kuantitas barang, melainkan dari potensi dampaknya.

Melalui pengelolaan PLBN yang profesional dan kolaboratif, BNPP RI memastikan perbatasan negara tetap aman, sehat, dan berdaulat demi melindungi kepentingan nasional.

x|close