Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita Muda di Malang, Dicekik dan Dikubur Pakai Semen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Feb 2026, 15:04
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Penulis & Editor
Bagikan
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi (Dokumentasi Humas Polres Malang)

Ntvnews.id, Jakarta - Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, pengungkapan identitas wanita muda yang mayatnya ditemukan tanpa busana, mulut tersumpal dan tangan terikat identifikasi scientific oleh tim gabungan.

“Berdasarkan identifikasi secara scientific, korban merupakan HMZ, perempuan 17 tahun, warga Kabupaten Nganjuk. Setelah itu kami melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah kepada satu orang tersangka,” ujar AKBP Taat saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 24 Februari 2026.

Baca juga: Pembunuh Wanita yang Mayatnya Dibuang Tanpa Busana dan Tangan Diikat Ditangkap

Konferensi pers dipimpin Kapolres Malang Muhammad Taat Resdi dan dihadiri Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Kadafi serta Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Arbaridi Jumhur.

Kapolres menambahkan, pelaku YDF (22), warga Kecamatan Jabung, ditangkap pada Minggu (21/2) malam di rumah kos wilayah Kota Malang. Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Malang, Satresmob Bareskrim Polri, dan Subdit Jatanras Polda Jatim.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, hubungan pelaku dan korban bermula dari perkenalan sekitar tiga bulan lalu di Nganjuk dan berlanjut melalui media sosial. Pada 11 Februari 2026, keduanya bertemu dan melakukan perjalanan ke Malang.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar <b>(Humas Polres Malang)</b> Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar (Humas Polres Malang)

“Motif sementara dipicu cekcok terkait biaya perbaikan kendaraan korban yang sempat rusak. Tersangka emosi dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri,” ujar Hafiz mantu eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa ini.

AKP Hafiz menambahkan, korban dicekik berulang kali di lokasi sepi sekitar 200 meter dari rumah tersangka pada 13 Februari 2026. Setelah itu, tangan dan kaki korban diikat menggunakan berbagai pakaian dan kawat bendrat, lalu mulutnya disumpal pakaian dalam.

“Setelah korban tidak berdaya, tersangka menguburkan korban di tepi sungai dengan kedalaman sekitar 50 sampai 70 sentimeter, kemudian ditutup tanah dan karung semen,” imbuhnya.

Lokasi penguburan berjarak sekitar 2,5 kilometer dari titik pembuangan. Empat hari kemudian, jasad korban ditemukan sekitar 500 meter dari lokasi penguburan diduga karena hanyut terbawa arus sungai.

Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian adalah asfiksia atau kekurangan oksigen. Polisi juga menemukan residu air dan material di paru-paru korban.

“Dari hasil autopsi, penyebab kematian adalah asfiksia. Ditemukan juga residu di paru-paru yang mengindikasikan korban sempat menghirup air,” ungkap AKP Hafiz.

x|close