Ntvnews.id, Jakarta - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah mengamankan anggota DPR, Ujang Iskandar, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Ujang diamankan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada pukul 15.45 WIB, Jumat lalu.
Ujang diambil dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah mengamankan anggota DPR, Ujang Iskandar, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi. (Antara)
“Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permintaan bantuan monitoring dan pengecekan keberadaan saksi UI,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Profil Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, Diperiksa KPK dengan Dugaan Korupsi PT Telkom dan PT TOP
Ia menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan Ujang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemkab Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri pada tahun 2009.
"Berkaitan dengan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023,” ujarnya menambahkan.