Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan setelah dinyatakan terbukti terlibat tindak pidana korupsi dalam pembelian lahan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada kurun 2012–2014.
Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien menyampaikan bahwa Luhur Budi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajukan alokasi anggaran untuk pengadaan lahan pembangunan gedung Pertamina Energy Tower (PET).
Pengajuan tersebut dilakukan dalam pembahasan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun anggaran 2013 pada 5 November 2012 tanpa didukung kajian investasi.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider," ucap Hakim Ketua pada sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 Februari 2026.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tindakan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp348,69 miliar. Dana tersebut dinilai memperkaya dua korporasi, yakni PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.
Baca Juga: KPK Periksa Dirjen ATR/BPN Embun Sari dalam Kasus Korupsi Lahan Rorotan
Selain pidana badan, Luhur Budi juga dikenai denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Atas perbuatannya, Luhur dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim menilai perbuatannya menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap Pertamina dan pemerintah sebagai faktor yang memberatkan.
Di sisi lain, sejumlah hal meringankan turut dipertimbangkan, antara lain terdakwa belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya, telah lama mengabdi kepada negara, berusia 70 tahun, serta kondisi kesehatannya.
"Setelah mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan, pidana yang dijatuhkan pada terdakwa telah tepat, adil, dan sesuai dengan kesalahan terdakwa," tutur Hakim Ketua.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp348,69 miliar subsider 6 bulan penjara.
Baca Juga: 2 Terdakwa Korupsi Lahan Rumah DP Rp0 Pulo Gebang Divonis 6 dan 7 Tahun Penjara
(Sumber: Antara)
Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Luhur Budi Djatmiko dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, 24 Februari 2026. ANTARA/Agatha Olivia Victoria. (Antara)