Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Kejagung menangkap Ujang Iskandar terkait dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada Jumat, 26 Juli 2024.
"Diamankan oleh Tim Tabur di terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam,” Ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) kejagung, Harli Siregar kepada media.
Sementara itu, terkait dengan kasus yang melibatkan Ujang Iskandar, Harli Siregar mengungkapkan bahwa penangkapannya terkait dugaan penggelapan dana publik pada tahun 2009. Hal ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).
Baca Juga: Breaking News! Kejagung Tangkap Ujang Iskandar, Anggota DPR dari Nasdem Terkait Dugaan Korupsi
"Sesuai surat dari kejaksan tinggi kalteng, itu dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintan Kota waringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009," terangnya.
Namun, Harli Siregar belum menjelaskan lebih lanjut mengenai jumlah kerugian yang diakibatkan oleh kasus tersebut. Dia menyatakan akan memberikan informasi lengkap pada saat rilis resmi, karena saat ini pihaknya baru saja melakukan penangkapan.
"Belum lah (total kerugian), ini kan kita cuma mengamankan aja," ucapnya.