Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Komisi Informasi Pusat yang memerintahkan Badan Kepegawaian Negara membuka informasi hasil tes wawasan kebangsaan (TWK). Putusan tersebut dinilai sejumlah pihak membuka peluang pemulihan status 57 mantan pegawai KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus TWK pada 2021.
"Ya, saya akan sampaikan ke Sekjen sama Biro Hukum untuk melakukan telaah dulu," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Setyo menuturkan pernyataan tersebut merupakan respons awal KPK atas putusan Komisi Informasi Pusat yang oleh IM57+ Institute dipandang sebagai langkah awal untuk mengembalikan 57 orang yang terdampak TWK pada tahun 2021.
Sebelumnya, pada Senin, 23 Februari 2026, KI Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi terkait hasil TWK KPK dalam persidangan.
Permohonan itu diajukan oleh dua mantan pegawai KPK, Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan, yang merasa dirugikan dalam proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 2021.
Baca Juga: KPK Periksa Staf Asrama Haji Bekasi Terkait Kasus Kuota Haji
Keduanya mewakili 57 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. Dalam kesempatan terpisah, Ita menyebut putusan KI Pusat sebagai kemajuan dalam perjuangan pemulihan hak para eks pegawai yang telah menuntut keadilan selama lima tahun terakhir.
Sementara itu, Hotman Tambunan menilai putusan tersebut memiliki makna lebih luas dari sekadar kemenangan pribadi para korban TWK.
"Ini tidak hanya kemenangan milik korban TWK, tetapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi," katanya.
Ketua IM57+ Institute Laksa Anindito menambahkan, putusan KI Pusat mempertegas tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak memulihkan status 57 orang korban TWK KPK.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Eks Menag Ditunda, Gara-gara KPK Tak Hadir
(Sumber: Antara)
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini (kiri) berbincang dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto (kanan) saat menyampaikan keterangan pers terkait Pertemuan Semester II Tahun 2026 Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026. Pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut membahas agenda Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di antaranya penyampaian laporan semester II tahun 2026, usulan rencana aksi terkait MBG dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), dan rencana revisi PP No.54 Tahun 2018 tentang Stranas PK. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym. (Antara)