Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa mayoritas negara dan pelaku usaha global tetap ingin mempertahankan kesepakatan tarif yang telah dirundingkan sebelumnya, meskipun telah terbit putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait kewenangan penerapan tarif.
Pernyataan tersebut disampaikan Trump dalam pidato tahunan Presiden AS di hadapan Kongres di Gedung Capitol, Washington, DC, yang disaksikan secara daring dari Jakarta pada Rabu, 25 Februari 2026.
Dalam pidatonya, Trump menegaskan, “Mengetahui bahwa kekuatan hukum yang saya, sebagai Presiden, miliki untuk membuat kesepakatan baru bisa jauh lebih buruk bagi mereka, oleh karena itu, mereka akan terus bekerja di jalur sukses yang sama yang telah kita negosiasikan sebelum keterlibatan Mahkamah Agung yang disayangkan.”
Pada 20 Februari 2026, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Presiden AS Donald Trump tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif global dengan dasar Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Tak lama setelah putusan tersebut, Trump tetap mengumumkan kebijakan “tarif impor global” sebesar 10 persen.
Sehari kemudian, pada 21 Februari 2026, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menilai tarif 10 persen tersebut justru memberi keuntungan bagi Indonesia.
Baca Juga: Trump Siapkan Skema Baru Tarif Impor usai Putusan Mahkamah Agung AS
Ia juga menegaskan kesiapan Indonesia dalam menghadapi berbagai skenario yang mungkin timbul.
Pemerintah Indonesia memastikan bahwa proses perjanjian dagang dengan AS tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati, meskipun terdapat dinamika hukum di Amerika Serikat.
Sebelumnya, pada 19 Februari 2026, Prabowo dan Trump telah menyepakati kerja sama perdagangan resiprokal dalam pertemuan bilateral di Washington, DC.
Kesepakatan itu dituangkan dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang resmi ditandatangani kedua kepala negara.
Dalam skema tersebut, Amerika Serikat tetap menerapkan tarif resiprokal sebesar 19 persen terhadap produk Indonesia, dengan sejumlah pengecualian khusus untuk komoditas tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian.
Di sisi lain, laporan Al Jazeera menyebutkan bahwa Korea Selatan akan meninjau kembali kesepakatan perdagangan tersebut untuk memastikan kepentingan nasionalnya tetap terlindungi. Meksiko juga menyampaikan akan mencermati secara mendalam dampak dan cakupan putusan Mahkamah Agung AS.
Sementara itu, Kanada menyambut baik keputusan tersebut, meski mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu dihadapi ke depan.
Baca Juga: Trump Ancam Gandakan Tarif Impor, Klaim Tak Perlu Persetujuan Kongres
(Sumber: Antara)
Arsip foto - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. (Foto: ANTARA/Anadolu/py) (Antara)