Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Cris Kuntadi sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di kantor KPK. “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama CK selaku Sekjen Kemenaker,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Selain Cris Kuntadi, penyidik turut memanggil DA yang menjabat sebagai Kepala Seksi Konstruksi Bangunan pada Direktorat Pengawasan Norma K3 Kemenaker, DIM selaku aparatur sipil negara Kemenaker, serta pimpinan SAV Money Changer untuk dimintai keterangan.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK. Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Baca Juga: Eks Wamenaker Noel Bongkar Dugaan Keterlibatan Parpol “3 Huruf” dalam Kasus Pemerasan K3
Sementara itu, pada Kamis, 11 Desember 2025, KPK kembali menetapkan tiga tersangka tambahan, yakni: Mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga (SMS), Mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Chairul Fadhly Harahap (CFH) dan Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang (HR).
(Sumber: Antara)
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi. ANTARA/HO-Kemnaker RI. (Antara)