Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Rp7.640.144 per bulan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Feb 2026, 15:56
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI Noor Achmad. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan batas nisab zakat penghasilan dan jasa untuk tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Angka tersebut menjadi ambang minimal penghasilan bagi seorang Muslim untuk dikenai kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.

Penetapan ini merupakan hasil musyawarah nisab zakat pendapatan dan jasa yang digelar pada Jumat, 20 Februari 2026, dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat. Perhitungan nisab mengacu pada harga emas 14 karat yang setara dengan 85 gram emas.

Dibandingkan tahun 2025, nilai nisab tahun ini mengalami kenaikan sebesar 7 persen. Penyesuaian tersebut dinilai sejalan dengan tren peningkatan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen. Ketua Baznas Noor Achmad menegaskan pentingnya adanya standar yang jelas dalam pengelolaan zakat nasional.

"Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah Baznas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat," kata Noor Achmad melalui keterangan di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Noor menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada aspek normatif, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap pelayanan kepada mustahik melalui berbagai program pengentasan kemiskinan.

Baca Juga: BAZNAS RI Ajak Masyarakat Sambut Ramadhan, Pulihkan Sumatera

Penggunaan standar emas 14 karat dipilih sebagai titik keseimbangan antara kepatuhan terhadap syariat dan kemaslahatan umat, dengan tetap memperhatikan rata-rata pendapatan masyarakat agar tidak memberatkan muzaki serta tetap optimal dalam pemberdayaan mustahik.

Ia menambahkan bahwa standar emas 14 karat dinilai relevan karena nilainya relatif sepadan dengan harga beras premium, sekaligus tetap merujuk pada parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).

Dengan pendekatan tersebut, kebijakan ini diharapkan menjaga keseimbangan antara keadilan bagi muzaki dan perlindungan terhadap mustahik.

"Sehingga, pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar'i, Aman Regulasi serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik," ucap Noor Achmad.

Hasil musyawarah tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026 yang ditetapkan pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Baca Juga: Kemenag: Zakat Tidak Dialokasikan untuk Program MBG

(Sumber: Antara) 

x|close