Ntvnews.id
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TPN selaku Kepala Seksi pada Direktorat TPB DJP Kemenkeu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Selain TPN, Budi menyampaikan penyidik juga memanggil dua saksi lain, yakni ES dari pihak swasta dan RR yang merupakan pegawai KPP Madya Jakarta Utara.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pertama pada tahun 2026 yang berlangsung pada 9–10 Januari 2026 dan mengamankan delapan orang.
Pada Kamis, 9 Januari 2026, KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Baca Juga: Luhur Budi Djatmiko Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Dalam Kasus Korupsi Lahan
Kemudian pada Sabtu, 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara sebesar Rp4 miliar guna menurunkan nilai pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak 2023.
Nilai kewajiban pajak tersebut semula sekitar Rp75 miliar dan kemudian diduga diubah menjadi Rp15,7 miliar.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 23 Februari 26. ANTARA/Rio Feisal/am. (Antara)