A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Polri Ungkap Kasus E-Tilang Palsu Bermodus SMS Blast Catut Nama Kejagung - Ntvnews.id

Polri Ungkap Kasus E-Tilang Palsu Bermodus SMS Blast Catut Nama Kejagung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Feb 2026, 22:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers kasus e-Tilang palsu dengan modus SMS blast yang mencatut nama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) Jajaran Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers kasus e-Tilang palsu dengan modus SMS blast yang mencatut nama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam perkara penyebaran e-Tilang palsu yang dilakukan melalui metode SMS blast dengan mencatut nama Kejaksaan Agung

.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa para pelaku menyebarkan pesan berisi tautan phishing palsu yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

“Modus SMS blast ini, yaitu dengan mengedepankan tautan link phishing yang palsu menggunakan modus e-Tilang yang mencatut nama instansi pemerintah, yaitu Kejaksaan Agung,” kata Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Kelima tersangka yang diamankan berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Berdasarkan hasil pemeriksaan, jaringan ini diketahui berada di bawah kendali warga negara China.

“Para tersangka di Indonesia berperan sebagai perpanjangan tangan yang menerima dan menjalankan perintah dari warga negara asing asal China tersebut,” ucapnya.

Baca Juga: Infografik: Drone Tilang Elektronik Meluncur, Ini Cara Kerjanya

Adapun peran masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:

  1. WTP, bertindak sebagai pelaku utama yang mengoperasikan perangkat serta melakukan SMS blasting sejak September 2025.

  2. FN, menyediakan jasa SMS blast dengan klien warga negara asing serta mengelola kartu SIM sejak Juli 2025.

  3. RW, membantu operasional SMS blasting bersama FN sejak Juli 2025.

  4. BAP, menjadi operator utama perangkat blasting sejak Februari 2025.

  5. RJ, berperan sebagai penyedia kartu SIM yang telah teregistrasi untuk digunakan dalam aksi tersebut.

Baca Juga: Kena Tilang, Sule Debat dengan Petugas Dishub Gegara Bawa Pikap Double Kabin

Tersangka WTP, FN, dan RW diketahui bekerja di bawah kendali WN China yang menggunakan akun Telegram bernama Lee SK dan Daisy Qiu. Untuk mendukung operasional di Indonesia, pelaku di luar negeri mengirimkan perangkat SIM box secara langsung.

Sistem tersebut kemudian dioperasikan dan dikendalikan dari jarak jauh melalui mekanisme auto remote dari China.

“Dalam satu hari, perangkat SIM box yang dioperasionalkan oleh para tersangka mampu mengirimkan SMS phishing kepada 3.000 nomor handphone,” katanya.

Selain itu, sistem kerja jaringan ini turut didukung oleh BAP yang berperan menyediakan jasa aktivasi serta pembuatan akun Telegram dan nomor WhatsApp yang telah terverifikasi.

Baca Juga: Guru Honorer Tersangka Rangkap Jabatan Resmi Dibebaskan, Kejagung Hentikan Kasusnya

Sebagai imbalan, para tersangka menerima bayaran bulanan dalam bentuk mata uang kripto USDT, dengan nilai berkisar antara 1.500 USDT atau sekitar Rp25.000.000 hingga 4.000 USDT atau sekitar Rp67.000.000, tergantung jumlah SIM box yang dioperasikan.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Sumber: Antara) 

x|close