Anak Riza Chalid Hadapi Sidang Putusan Kasus Korupsi Minyak di PN Jakpus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Feb 2026, 11:45
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhamad Kerry Adrianto Riza menunggu dimulainya sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 13 Februari 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan hukuman 18 tahun penjara, sedangkan Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati dituntut hukuman 16 tahun penjara terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero yang merugikan negara Rp285 triliun. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhamad Kerry Adrianto Riza menunggu dimulainya sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 13 Februari 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan hukuman 18 tahun penjara, sedangkan Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati dituntut hukuman 16 tahun penjara terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero yang merugikan negara Rp285 triliun. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -  Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari Riza Chalid, dijadwalkan menjalani sidang putusan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Agenda pembacaan vonis tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 26 Februari 2026.

"Jadwal hari ini, jamnya menyesuaikan dengan kesiapan terdakwa dan jaksa penuntut umum," kata Juru Bicara PN Jakpus Sunoto saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.

Sidang putusan ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji. Selain Kerry yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, terdapat delapan terdakwa lain yang juga akan menjalani sidang vonis pada hari yang sama.

Mereka antara lain Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.

Baca Juga: Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Dokumentasi-Sejumlah penyidik Kejaksaan Agung membuka segel kediaman pengusaha Muhammad Riza Chalid untuk proses penggeledahan di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025. <b>(Antara)</b> Dokumentasi-Sejumlah penyidik Kejaksaan Agung membuka segel kediaman pengusaha Muhammad Riza Chalid untuk proses penggeledahan di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025. (Antara)

Selanjutnya, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 Edward Corne, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Dalam dakwaan, kesembilan terdakwa diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.

Nilai tersebut mencakup kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara senilai Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar 2,62 miliar dolar Amerika Serikat.

Secara rinci, kerugian keuangan negara terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dari pengadaan impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) dan Rp2,54 triliun dari penjualan solar nonsubsidi sepanjang periode 2021 hingga 2023.

Baca Juga: Mantan Menteri ESDM Sudirman Said Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Minyak Mentah

Sebuah rumah mewah di atas bidang tanah yang diduga merupakan milik tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Mohammad Riza Chalid (MRC) yang disita penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/8/2025). <b>(ANTARA)</b> Sebuah rumah mewah di atas bidang tanah yang diduga merupakan milik tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Mohammad Riza Chalid (MRC) yang disita penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/8/2025). (ANTARA)

Adapun kerugian perekonomian negara disebut berasal dari tingginya harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi nasional.

Sementara keuntungan ilegal diduga diperoleh dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian dalam negeri.

Atas dugaan tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close