Ntvnews.id, Sukabumi - Kasus dugaan pencabulan terhadap santri mencuat di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Terduga pelaku berinisial MSL yang diketahui merupakan pimpinan sebuah pondok pesantren. Perkara ini terungkap setelah para korban mulai berani menyampaikan pengalaman yang mereka alami.
Informasi awal diterima oleh kuasa hukum korban dari LBH Pro Ummat, Rangga Suria Danuningrat, pada Senin, 23 Februari 2026. Dari pendataan sementara, terdapat enam orang yang diduga menjadi korban. Namun, hingga kini baru dua orang yang resmi melapor.
Rangga menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi beberapa tahun lalu saat para korban masih berusia belasan tahun.
"Usia rata-rata 14-15 tahun pada saat kejadian. Terjadi pelecehan itu dari tahun 2021, sekarang bahkan korban udah berusia 18 tahun," kata Rangga di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis, 26 Februari 2026.
Baca Juga: Sapi Jumbo Sedekah Prabowo Bikin Ponpes di Aceh Semangat Sambut Ramadhan
Menurutnya, kasus ini sebenarnya sempat berpotensi terungkap pada 2023. Akan tetapi, keluarga korban diduga mengalami tekanan secara verbal sehingga proses pengungkapan tidak berlanjut saat itu.
"Sementara ini tidak ada ancaman kekerasan, cuma ada bahasa 'Jangan bilang siapa-siapa, ini aib, khawatir pesantrennya buruk,'" ucap dia sambil menirukan cerita dari orang tua korban.
Lebih lanjut, Rangga memaparkan dugaan modus yang digunakan oleh MSL. Ia menyebut pendekatan dilakukan melalui bujuk rayu, termasuk dalih pengobatan tradisional dan pemberian ijazah ilmu, yang membuat para korban sulit menolak.
"Awalnya bujuk rayu ada juga yang modusnya pengobatan terus ada ijazah supaya dapat ilmu," ungkapnya.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Baru Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Dimulai, Didanai APBN Rp125,3 Miliar
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan adanya konsultasi yang dilakukan korban bersama orang tua dan kuasa hukumnya. Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, menyampaikan bahwa penanganan perkara diarahkan ke wilayah hukum yang sesuai dengan lokasi kejadian.
"Iya betul bahwa korban bersama orang tua dan kuasa hukumnya telah melalukan konsultasi. Namun karena tempat kejadian perkara (TKP) berada dalam yurisdiksi wilayah lain maka kami sarankan untuk membuat laporan ke Polres Sukabumi yang ada di Palabuhanratu," kata Ade.
Saat ini, proses pelaporan diarahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi guna penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan wilayah hukum.
Ilustrasi - Pelecehan seksual terhadap kaum wanita. ((Antara))