“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EM selaku Plt Kadis BMBK Lampung Tengah, dan GUN selaku Ketua KPU Lampung Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.
Selain kedua pejabat tersebut, KPK juga memanggil dua pihak swasta berinisial ERS dan WR untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Desember 2025 hingga 10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang.
Baca Juga: KPK Periksa Istri Bupati Lampung Tengah Nonaktif Terkait Kasus Korupsi
Sehari setelahnya, tepatnya pada 11 Desember 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan lima tersangka, yakni Ardito Wijaya, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Kelima tersangka diduga terlibat dalam penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk tahun anggaran 2025.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Ardito Wijaya menerima uang sebesar Rp5,75 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp5,25 miliar disebut digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang dipakai membiayai kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024.