Ntvnews.id, Jakarta - Pengemudi Toyota Calya, Hafiz Mahendra (25), jadi tersangka usai berkendara ugal-ugalan, melawan arah dan menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu sore, 25 Februari 2026.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan, awalnya Hafiz hanya terjaring sebagai pelanggar lalu lintas. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan unsur kecelakaan, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Kalau di lalu lintas itu pelanggar dan juga tersangka kasus kecelakaan. Pertama diawali dari pelanggar, sekarang tersangka kasus kecelakaan,” ujar Komarudin di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.
Hafiz dijerat Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ayat (1) mengatur tentang tindakan mengemudikan kendaraan secara membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Ayat (2) berkaitan dengan kerugian materiil, sedangkan ayat (3) mengatur perbuatan yang mengakibatkan korban luka.
Baca Juga: Mobil Ugal-Ugalan di Gunung Sahari Bawa Golok hingga Senpi Mainan, Kini Tersangka
Selain pelanggaran lalu lintas, polisi juga menemukan sejumlah barang mencurigakan di dalam kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, terdapat empat pasang pelat nomor berbeda, terdiri dari tiga pasang pelat cadangan dan satu pelat yang terpasang pada mobil. Petugas juga menemukan dua senjata tajam serta satu senjata api mainan.
“Temuan-temuan yang lain kami limpahkan ke Reskrim Jakarta Pusat. Masih menunggu hasil pendalaman,” kata Komarudin.
Unsur dugaan tindak pidana di luar kecelakaan lalu lintas tersebut kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat untuk pendalaman lebih lanjut. Polisi menduga keberadaan pelat nomor berbeda dan barang-barang tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat pengemudi berupaya menghindari pemeriksaan petugas.
Melawan arus di tiga ruas jalan Aksi Hafiz terekam melawan arus di tiga ruas jalan, yakni Jalan Gunung Sahari 5, Jalan Budi Utomo (dari kawasan Pasar Baru menuju Kantor Pos), serta Jalan Gunung Sahari Raya.
Baca Juga: Ini Pemicu Pengemudi Calya Nekat Ugal-ugalan di Jakarta Pusat hingga Jadi Tersangka
Di Jalan Gunung Sahari 5, kendaraan melaju dari arah Bungur menuju perempatan Pasar Baru, yang merupakan jalur satu arah. Dalam aksinya, mobil tersebut menabrak atau menyenggol sejumlah kendaraan lain.
Peristiwa itu memicu kepanikan pengguna jalan dan berujung pada pengejaran oleh petugas hingga akhirnya kendaraan berhasil dihentikan. Hafiz mengaku tidak mau berhenti karena panik dikejar massa. Apalagi mobilnya sudah lawan sehingga terus melaju kencang.
"Sudah lawan arah tidak bisa berhenti, saya panik," kata Hafiz dikutip dari tayangan Nusantara TV, Kamis.
Dia mengaku melawan arah karena takut ditilang oleh polisi. Saat itu dia tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Karena saya tidak punya SIM dan tidak bawa STNK jadinya takut sama polisi. Takutnya ditilang," ujarnya.
Sebuah Mobil jadi sasaran amuk massa di Kawasan pasar baru Timur Jakarta Pusat (Instagram @jakarta.terkini)