Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2022–2024, Yoki Firnandi, dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang sepanjang 2018–2023.
Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat dini hari, 27 Februari 2026. Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan Yoki terbukti terlibat secara bersama-sama dalam tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp9,42 triliun.
"Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara," ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lain, yakni Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2023–2024 Agus Purwono dan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.
Baca Juga: Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Dalam Kasus Minyak Mentah
Agus divonis 10 tahun penjara, sementara Sani dihukum sembilan tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari penjara.
Majelis menyatakan ketiganya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan disebutkan, Yoki, Agus, dan Sani diduga melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lain, yakni pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.
Kasus ini turut menyoroti pengadaan sewa kapal. Kerry disebut meminta Yoki memberikan konfirmasi terkait kepastian pendapatan sewa kapal dari PT PIS sebagai dasar pendanaan angsuran kredit investasi pembelian kapal oleh Bank Mandiri.
Baca Juga: Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Selain itu, Kerry dan Dimas bersama Sani dan Agus diduga mengatur proses penyewaan kapal jenis Suezmax milik PT JMN. Caranya dengan menambahkan frasa kebutuhan “pengangkutan domestik” dalam surat jawaban PT KPI kepada PT PIS, sehingga kapal asing tidak dapat mengikuti proses tender.
Skema tersebut diduga dimaksudkan agar hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang memenuhi syarat untuk disewa oleh PT PIS.
Perkara ini juga mencakup penyewaan tangki bahan bakar minyak (TBBM). Kerry dan Riza melalui Gading selaku Direktur PT Tangki Merak disebut menawarkan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero). Penawaran itu dilakukan meski diketahui bahwa Terminal BBM Merak bukan milik PT Tangki Merak, melainkan milik PT Oiltanking Merak.
Selanjutnya, Kerry disebut memberikan persetujuan kepada Gading untuk menandatangani Nota Kesepahaman Kerja Sama Jasa Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyerahan BBM dengan Hanung, walaupun Terminal BBM Merak tersebut belum dimiliki oleh PT Tangki Merak.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Yoki Firnandi (kanan), Agus Purwono (kiri), dan Sani Dinar Saifuddin (tengah). (Antara)