Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak Riza Chalid. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menegaskan bahwa Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
"Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan.
Majelis hakim menyatakan Kerry memperkaya diri hingga Rp2,9 triliun. Perbuatannya dinilai menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat serta Rp25,45 triliun.
Baca Juga: Kerry, Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara
Sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry terlibat dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Praktik tersebut menjadi bagian dari skema penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, yang dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Apabila denda tidak dibayar, harta benda atau penghasilan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka denda diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, Kerry juga dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, ia akan menjalani pidana penjara pengganti selama lima tahun.
Hal Memberatkan Vonis
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan Kerry tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi. Sikap tersebut menjadi faktor yang memberatkan hukuman.
Sementara itu, keadaan terdakwa yang belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan.
Atas perbuatannya, Kerry dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Baca Juga: Posbankum Kini Hadir di Seluruh Desa dan Kelurahan, Menkum Tegaskan Peran Perdamaian
Vonis 15 tahun penjara tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dari Kejaksaan Agung yang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp10,4 triliun subsider 10 tahun penjara.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain yakni Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Joedo serta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati juga telah dibacakan putusannya. Keduanya sebelumnya dituntut masing-masing 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut Gading membayar uang pengganti Rp1,17 miliar—terdiri atas Rp176,39 miliar untuk kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun untuk kerugian perekonomian negara—sementara Dimas dituntut membayar 11,09 juta dolar Amerika Serikat serta Rp1 triliun. Jika tidak dibayarkan, keduanya dituntut menjalani tambahan hukuman delapan tahun penjara.
Putusan terhadap Kerry mempertegas sikap pengadilan bahwa praktik korupsi di sektor strategis seperti minyak dan energi dipandang serius, terlebih ketika dilakukan di tengah komitmen pemerintah memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhamad Kerry Adrianto Riza (ANTARA)