Ntvnews.id, Jakarta - Pembahasan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terus menuai sorotan.
Sejumlah pihak menilai proses harmonisasi regulasi pertembakauan harus mempertimbangkan dampak secara menyeluruh, baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun keberlangsungan ekonomi sektor tembakau di Indonesia.
Saat ini, sektor tembakau menghadapi tekanan dari sejumlah rancangan aturan yang dinilai cukup ketat. Beberapa di antaranya meliputi wacana penerapan kemasan polos pada rokok, pembatasan maksimal kadar nikotin dan tar, hingga larangan penggunaan bahan tambahan tertentu.
Para pemangku kepentingan seperti petani tembakau, tenaga kerja, hingga pelaku industri menyuarakan kekhawatiran karena kebijakan tersebut berpotensi berdampak besar terhadap produksi dan penyerapan tenaga kerja.
Isu ini menjadi pembahasan dalam Focus Group Discussion bertajuk Harmonisasi Regulasi PP No. 28 Tahun 2024 dengan Undang-Undang Kesehatan terhadap Industri Produk Tembakau di Indonesia. Diskusi tersebut menyoroti pentingnya menemukan titik temu antara kepentingan kesehatan publik dan stabilitas sektor industri.
Kabid Layanan Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Nani Rohani menjelaskan bahwa aturan turunan dari PP tersebut memang diprioritaskan untuk perlindungan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, pembatasan kadar tar dan nikotin serta rencana standarisasi kemasan rokok bertujuan menekan jumlah perokok usia muda. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada praktik di berbagai negara yang telah lebih dulu menerapkan pembatasan serupa demi melindungi anak-anak dan remaja dari paparan promosi rokok.
"Penyusunan terkait kadar tar dan nikotin memang harus mengacu dengan negara-negara luar, untuk melindungi anak-anak kita. Begitu juga dengan standarisasi kemasan, kenapa dibuat polos karena selama ini iklan iklan rokok itu, bukan ditujukan buat konsumen usia 21, tapi untuk menarik anak-anak," ujar Nani dalam keterangannya, Jumat, 27 Februari 2026.
Baca Juga: Asosiasi Petani dan Pekerja Beri Masukan soal Kebijakan Pertembakauan
Ilustrasi rokok (Pixabay)
Baca Juga: Komisi IX DPR Ingatkan Dampak Luas Pembatasan Tar dan Nikotin terhadap Industri Tembakau
Melalui aturan yang sama, pemerintah juga telah memperketat regulasi iklan rokok. Jam tayang iklan kini diubah dari sebelumnya pukul 21.00-05.00 menjadi pukul 22.00-05.00. Kebijakan ini bertujuan meminimalkan kemungkinan tayangan tersebut dilihat oleh anak-anak.
Meski demikian, banyak pihak menilai harmonisasi kebijakan perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap sektor industri.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dari Kementerian Hukum, Arif Susandi mengatakan hingga saat ini kementeriannya belum menerima draf resmi terkait aturan turunan mengenai batas kadar nikotin maupun standar kemasan rokok.
Menurut Arif, biasanya proses penyusunan regulasi dimulai dari penyusunan draf oleh kementerian pemrakarsa sebelum kemudian masuk tahap harmonisasi bersama kementerian atau lembaga terkait. Dalam tahap harmonisasi, setiap aturan akan ditinjau kembali untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang lebih tinggi maupun aturan lain yang sejajar.
Durasi proses tersebut bisa berbeda-beda. Jika substansi yang dibahas cukup kompleks dan melibatkan banyak kepentingan, prosesnya bahkan bisa memakan waktu hingga satu tahun. Namun jika materinya sederhana dan tidak banyak perbedaan pandangan, proses bisa selesai dalam waktu singkat.
"Sebaliknya, jika substansi mudah, dan tidak banyak ego sektoral, bisa terlaksana dalam seminggu atau dua minggu," ucapnya.
Arif memastikan bahwa regulasi pertembakauan akan dilakukan proses harmonisasi, terutama pada tahapan akhir, masih ada ruang dialog.
Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II di Kementerian Hukum, Muhammad Waliyadin menegaskan bahwa industri hasil tembakau merupakan sektor yang unik dan kompleks.
Ia menilai kebijakan terkait tembakau tidak dapat dilihat secara hitam putih karena industri ini juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai, membuka lapangan kerja, serta mendukung aktivitas UMKM.
"Harus proporsional dan berkeadilan. PP 28/2024 bukan sekadar persoalan kesesuaian norma hukum tapi kesesuaian ketatakelolaan, memberi kepastian demi terwujudnya harmonisasi. Sebaliknya, disharmonisasi regulasi berpotensi memunculkan implikasi yang destruktif," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa disharmonisasi regulasi berpotensi menimbulkan dampak yang merugikan bagi berbagai pihak.
"Konsisten melindungi kesehatan masyarakat, dan tetap menjaga keberlangsungan industri, stabilitas ekonomi nasional secara proporsional, adil, dan berbasis konstitusi serta berbasis ilmiah, Bukan pengendalian yang tefragmentasi," ujar Waliyadin.
Petani tembakau. (Antara)