Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menyatakan bahwa dirinya bukan berstatus terpidana dalam perkara penyebaran berita bohong terkait Undang-Undang Cipta Kerja pada September 2021. Ia beralasan bahwa status hukumnya menjadi tidak relevan setelah aturan yang menjadi dasar kasus tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Saya gak terpidana, jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undang itu dibatalkan oleh MK,” kata Jumhur usai pelantikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 27 April 2026.
Ia tidak merinci lebih jauh maksud dari pembatalan aturan tersebut dalam kaitannya dengan kasus yang menjeratnya. Namun, Jumhur menilai bahwa kondisi tersebut membuat status hukumnya menjadi tidak jelas, meskipun sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara pada November 2021.
“Undang-undang itu gak berlaku lagi, jadi saya justru ngambang,” ujar Jumhur Hidayat.
Baca Juga: KAI: Sejumlah Perjalanan KA Dibatalkan Akibat Insiden Bekasi Timur
Jumhur juga menolak label terpidana yang melekat padanya dengan alasan bahwa dasar hukum yang digunakan dalam kasus tersebut sudah tidak lagi berlaku.
“Jadi, saya betul-betul ga pernah tersangka, karena undang-undangnya udah gak ada. dalam proses, undang-undangnya batal,” klaim tokoh pergerakan buruh itu.
Sebelumnya, Jumhur sempat mengkritik UU Cipta Kerja melalui unggahan di Twitter (kini X) pada Oktober 2020. Dalam pernyataannya, ia menyebut undang-undang tersebut dibuat untuk “investor primitif dari RRC dan pengusaha rakus”.
Dalam putusan pada November 2021, majelis hakim menyatakan Jumhur terbukti menyebarkan informasi bohong yang berpotensi menimbulkan keresahan publik, sehingga dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Namun, ia tidak langsung ditahan setelah vonis dijatuhkan karena masa hukuman hampir terpenuhi selama proses penyidikan, yang berlangsung sekitar tujuh bulan, serta mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Menteri Lingkungan Hidup Muhammad Jumhur Hidayat (NTVnews)