Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada operasional penerbangan internasional.
Penutupan ruang udara di sejumlah negara seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran membuat sejumlah jadwal penerbangan dari dan menuju Indonesia mengalami gangguan.
Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama, Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandar Udara Internasional Kualanamu mengalami pembatalan maupun penundaan.
Dampak dari situasi tersebut cukup signifikan. Total 2.228 penumpang terdampak, terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat untuk memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan lancar.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” terang Yuldi, Minggu, 1 Maret 2026.
Untuk merespons situasi tersebut, petugas imigrasi di berbagai bandara telah menjalankan sejumlah langkah strategis, antara lain; menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai kondisi penerbangan, memperkuat koordinasi dengan otoritas bandara, maskapai, serta instansi terkait, dan melakukan pemantauan perkembangan jadwal penerbangan secara berkelanjutan melalui sumber resmi.
Yuldi Yusman (Imigrasi/ ntvnews.id)
Baca Juga: Kemlu Tingkatkan Perlindungan WNI di Timur Tengah Usai Eskalasi Konflik
Selain penguatan layanan di lapangan, Ditjen Imigrasi juga menerbitkan kebijakan khusus melalui Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026.
Melalui kebijakan tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diminta memberikan kemudahan bagi penumpang asing yang terdampak penutupan ruang udara, di antaranya:
- Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku maksimal 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
- Pembebasan biaya overstay menjadi Rp0 bagi warga asing yang terlambat keluar dari Indonesia akibat gangguan penerbangan, dengan melampirkan keterangan resmi dari maskapai atau otoritas bandara.
“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya rute yang terdampak transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi Yusman.
Ilustrasi pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi bandara (Imigrasi)