Ntvnews.id, Jakarta -
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HY selaku Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Selain HY, KPK juga memanggil penerjemah pada Divisi Keuangan PT Wanatiara Persada berinisial FIR sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Baca Juga: KPK Periksa Sekjen Kemenaker Terkait Pengangkatan Jabatan Kasus K3
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama pada 2026 pada 9–10 Januari dan menangkap delapan orang. Pada 9 Januari 2026, KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
-
Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB)
-
Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS)
-
Tim Penilai KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB)
-
Konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD)
-
Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY)
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan nilai kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023.
Nilai kekurangan PBB tersebut semula sekitar Rp75 miliar dan diduga diubah menjadi Rp15,7 miliar setelah adanya pemberian suap.
Baca Juga: KPK Periksa Direktur Bina Kelembagaan K3 Kemenaker
KPK masih mendalami proses penentuan tarif PBB dari KPP Madya ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta menelusuri pembuatan kontrak dan invois terkait PT Wanatiara Persada.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 3 Maret 2026. ANTARA/Rio Feisal/am. (Antara)