Ntvnews.id
Permintaan tersebut disampaikan Yandri saat menerima audiensi Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, pada Senin, 2 Maret 2026.
“Jadi kami mohon kepada KPPU sebagai benteng untuk menahan monopoli kemudian lain sebagainya. Saya kira perlu ada fair (adil) lah, untuk membela rakyat,” kata Mendes Yandri.
Baca Juga: Mendes Yandri Tekankan Penguatan Pengawasan Internal Kemendes PDT
Ia menjelaskan, Kopdes Merah Putih merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mendorong pemerataan ekonomi, sejalan dengan AstaCita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan.
“Kopdes ini sebagai alat negara untuk pemerataan ekonomi, sekaligus pemberantasan kemiskinan karena uangnya berputar di desa, keuntungannya ada di desa,” ungkap Mendes.
Menurut Yandri, keberadaan Kopdes Merah Putih tidak hanya membuka peluang kerja bagi warga desa, tetapi juga menghadirkan manfaat ekonomi langsung melalui pembagian keuntungan kepada anggota koperasi.
Bahkan, sedikitnya 20 persen laba Kopdes Merah Putih direncanakan menjadi pendapatan asli desa.
Karena itu, ia meminta agar tidak ada penerbitan izin baru bagi minimarket, khususnya yang beroperasi di wilayah pedesaan.
Ia menilai, tidak seimbang apabila koperasi desa yang masih dalam tahap pertumbuhan harus bersaing langsung dengan jaringan minimarket bermodal besar.
Meski demikian, Yandri menegaskan rencana pembentukan sekitar 80.000 koperasi desa dan kelurahan tidak akan mematikan usaha warung milik masyarakat.
Baca Juga: Kemendes PDT Jadikan Pengembangan BUMDes Prioritas 2026 untuk Perkuat Ekonomi Desa
Justru, Kopdes diharapkan dapat berperan sebagai distributor dan mitra bagi pelaku usaha kecil yang telah lebih dulu ada.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan dukungan lembaganya terhadap program pemerintah, termasuk Kopdes Merah Putih, sesuai dengan mandat pengawasan persaingan usaha.
Menurutnya, koperasi memiliki posisi penting dalam sistem perekonomian nasional, bukan hanya sebagai amanat regulasi tetapi juga berlandaskan konstitusi.
“Memang koperasi ini soko guru ekonomi. Jadi pada intinya kami memang mendukung, karena ini kebijakan pemerintah untuk Kopdes Merah Putih ini bisa berjalan terus dengan baik dan betul-betul terwujud dan bukan hanya menjadi wacana,” kata Fanshurullah Asa.
(Sumber: Antara)
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menerima audiensi Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin 2 Maret 2026. ANTARA/HO-Humas Kemendes PDT (Antara)