Ntvnews.id, Yogyakarta - Universitas Gadjah Mada
"Apabila ratifikasi dari perjanjian ART tidak mengakomodasi tujuan-tujuan yang tercantum di dalam undang-undang maupun UUD 1945, pemerintah hendaknya melakukan renegosiasi, menunda, atau membatalkan pelaksanaannya," ujar Ketua Dewan Guru Besar UGM Muhammad Baiquni saat membacakan pernyataan sikap di Balairung, Gedung Pusat UGM, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 2 Maret 2026.
Dewan Guru Besar UGM berpandangan bahwa proses ratifikasi ART berpotensi menyalahi konstitusi karena tidak didahului konsultasi dan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UUD 1945 serta sejumlah regulasi terkait perjanjian internasional.
Selain persoalan prosedur, isi perjanjian juga dinilai tidak seimbang dan cenderung lebih menguntungkan Amerika Serikat.
Baca Juga: Airlangga: Tarif Dagang RI-AS Turun Jadi 15 Persen
UGM menyoroti kewajiban Indonesia untuk menyesuaikan puluhan regulasi, mulai dari tingkat undang-undang hingga aturan teknis, bahkan menyusun kebijakan baru sebagai konsekuensi dari ART.
"Isi perjanjian ART bersifat asimetris dengan manfaat terbesar diperoleh oleh Amerika Serikat, sementara Indonesia akan menanggung sebagian besar biaya akibat banyaknya kewajiban yang membebani pemerintah dan rakyat," ujar Baiquni.
Kampus tersebut juga mencatat tarif dalam kesepakatan ART Indonesia-Amerika Serikat mencapai 19 persen, lebih tinggi dibanding negara lain yang tidak memiliki kesepakatan serupa dengan Amerika Serikat yang berada di angka 15 persen.
Sejumlah klausul dinilai berisiko terhadap kedaulatan Indonesia, termasuk kewajiban mematuhi kebijakan yang belum ada, kemungkinan penetapan kebijakan secara unilateral oleh Amerika Serikat, serta transmisi kebijakan kepada pihak ketiga.
"Berbagai klausul yang termuat di dalam perjanjian ART berisiko terhadap kedaulatan Indonesia sebagai negara yang sejak merdeka mengembangkan politik luar negeri bebas dan aktif," kata Baiquni.
Baca Juga: Bakom Sebut Perjanjian Dagang Indonesia-AS Tetap Lindungi Kepentingan Nasional
Dalam pernyataan sikap itu, Dewan Guru Besar UGM juga menolak kebijakan luar negeri yang dinilai berpihak pada agresor, termasuk keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) dan penandatanganan ART.
UGM menyerukan agar Kementerian Luar Negeri membantu mengoreksi substansi perjanjian tersebut serta tidak menempatkan Presiden dalam posisi yang berpotensi melanggar konstitusi maupun undang-undang.
Atas dasar itu, Dewan Guru Besar UGM mendorong pemerintah mengambil keputusan yang berorientasi pada kepentingan jangka panjang bangsa. UGM juga menyatakan kesiapan mendukung penguatan kedaulatan melalui kajian lintas disiplin berbasis bukti dan menyebarluaskan hasilnya kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab akademik.
"Para akademisi UGM siap mendukung setiap upaya memperkuat dan meneguhkan kedaulatan Indonesia di berbagai bidang dan lini kehidupan," kata Baiquni.
(Sumber: Antara)
Dewan Guru Besar UGM menyampaikan pernyataan sikap terkait perjanjian resiprokal atau agreement on reciprocal trade (ART) antara Indonesia-Amerika Serikat di Balairung, Gedung Pusat UGM, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 2 Maret 2026. ANTARA/HO-UGM. (Antara)