Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban, menyambangi Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini.
Keduanya datang guna bertemu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Pertemuan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan hingga Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
"Kami ingin membahas soal RUU ketenagakerjaan yang sampai hari ini belum selesai. Dan juga kami mendorong Undang-Undang PPRT," ujar Andi Gani, Selasa, 3 Maret 2026.
Andi mengatakan, penyusunan dan penyelesaian RUU Ketenagakerjaan harus segera dilakukan karena menjadi perintah dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karenanya, ia berharap pimpinan DPR dan Komisi IX bisa segera memulai pembahasan, dengan melibatkan serikat buruh secara aktif.
Baca Juga: Rapat dengan DPR, Buruh Nyatakan Tolak Polri di Bawah Kementerian
"Kami mendorong Komisi IX yang menjadi stakeholder di sini, agar serius untuk segera membahas karena ini amanah MK. Karena sampai hari ini kami merasa belum dilibatkan secara aktif oleh Komisi IX. Jadi harus segera cepat dan kami sangat apresiasi Pak Dasco merespons dengan sangat-sangat baik," jelasnya.
Sementara, Elly Rosita berharap penyusunan UU Ketenagakerjaan bisa rampung sebelum 2026 berakhir, dan dapat menampung semua aspirasi kelompok buruh.
"Janji Pak Dasco bahwa ini akan tetap langsung dibahas tentang RUU Ketenagakerjaan dan kita berharap cepat-cepat bulan sembilan ini disahkan dan juga menampung aspirasi buruh. Kali ini memang itu yang kita tunggu," kata dia.
Diketahui, DPR menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan kalangan buruh yang mendesak agar RUU Ketenagakerjaan segera dibahas dan disahkan. Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah juga telah memasukkan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Upaya tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR dan pemerintah untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh dan pihak lainnya, MK menyebut pembentukan UU baru diperlukan karena substansi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah berulang kali diuji di MK.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea. (YouTube TVR Parlemen)