Pejabat Wilmar Group Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim Perkara CPO

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Mar 2026, 17:00
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa 3 Maret 2026.  ANTARA/Agatha Olivia Victoria Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa 3 Maret 2026. ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, divonis enam tahun penjara karena terbukti membantu pemberian suap kepada hakim terkait perkara korupsi minyak sawit mentah (CPO).

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim Ketua Effendi menyatakan Syafei terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu pemberian suap senilai Rp60 miliar bersama advokat Marcella Santoso dan Ariyanto.

Baca Juga: Legal PT Wilmar Ditahan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap CPO, Langsung Ditahan Kejagung

Selain pidana penjara, Syafei juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.

Majelis hakim menilai Syafei berperan memberitahukan adanya dana Rp20 miliar untuk menyuap hakim, meneruskan kontak pihak terkait, serta menjadi penghubung antara perusahaan dan pihak pemberi suap.

Meski demikian, hakim menyatakan Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan awal.

Penuntut umum dinilai tidak dapat membuktikan bahwa Syafei menikmati bagian dana sebesar 2 juta dolar AS. Syafei juga dinilai berhasil melakukan pembuktian terbalik atas asal-usul hartanya.

Baca Juga: Kejagung: Tim Hukum Wilmar Suap Rp60 Miliar Demi Putusan Lepas

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung komitmen pemberantasan korupsi, namun juga mempertimbangkan bahwa Syafei belum pernah dihukum dan bukan inisiator pemberian suap.

(Sumber: Antara)

x|close