Ntvnews.id. Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau mengungkap sindikat perburuan satwa liar yang menyebabkan kematian sembilan ekor gajah sejak 2024 hingga 2026. Kasus terakhir terungkap setelah seekor gajah ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan kepala terpotong di Kabupaten Pelalawan pada Minggu 2 Februari 2026.
Kepala Polda Riau, Herry Heryawan menjelaskan bahwa awalnya penyelidikan difokuskan pada satu kasus kematian gajah.
Namun, pengembangan perkara mengungkap adanya delapan kasus serupa sebelumnya yang terjadi pada 2024 dan 2025.
Di sejumlah lokasi kejadian perkara, petugas masih menemukan tulang belulang gajah yang ditembak dan diambil gadingnya.
Baca Juga: Kemenhut dan Polda Riau Selidiki Dugaan Perburuan Gajah Sumatera
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuronco, merinci sebaran kasus tersebut, mayoritas terjadi di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, termasuk di kawasan Hutan Tanaman Industri dan areal konsesi PT RAPP.
Pola kejahatan yang digunakan sama, yakni menembak gajah lalu mengambil gadingnya untuk dijual melalui perantara.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari eksekutor hingga jaringan perantara.
Baca Juga: Menhut Tegaskan Tidak Ada Ampun Bagi Pemburu Gajah Sumatera
Aksi perburuan dan distribusi hasil kejahatan disebut melibatkan jaringan lintas daerah, mulai dari Riau, Padang, Jakarta, Surabaya, Solo hingga Kudus.
Tiga orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi serta membongkar jaringan perdagangan ilegal yang merusak ekosistem dan mengancam kelestarian gajah Sumatra.
(Sumber: Antara)
Kondisi gading gajah yang diambil oleh sindikat perburuan gajah di Pelalawan Provinsi Riau yang telah memakan korban sembilan ekor gajah. ANTARA/Bayu Agustari Adha (Antara)