Polda NTB Ungkap Modus Pimpinan Ponpes Lecehkan Santriwati

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Mar 2026, 21:30
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Subdit II Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Res PPA-PPO) Polda NTB Kompol Pratiwi Noviani (kanan). (ANTARA/HO-Polda NTB) Kepala Subdit II Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Res PPA-PPO) Polda NTB Kompol Pratiwi Noviani (kanan). (ANTARA/HO-Polda NTB) (Antara)

Ntvnews.id, Mataram - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat

 memaparkan pola yang digunakan seorang pimpinan pondok pesantren berinisial MTF di wilayah Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.

Kepala Subdit II Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Res PPA-PPO) Polda NTB Kompol Pratiwi Noviani menjelaskan, modus tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pendalaman perkara.

"Dalam proses penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan dengan memanfaatkan posisi dan otoritasnya. Modus yang digunakan antara lain memanipulasi keadaan dengan pendekatan doktrinal serta memanfaatkan kerentanan korban sehingga korban tergerak melakukan perbuatan yang melanggar hukum," katanya dalam keterangan yang diterima di Mataram, Selasa, 3 Maret 2026.

Ia menambahkan, dugaan tindakan tersebut terjadi berulang kali terhadap korban.

"Ada yang sampai empat kali terhadap salah satu korban, serta terdapat korban lainnya dengan peristiwa serupa," ujarnya.

Pratiwi mengungkapkan, terdapat dua santriwati yang melaporkan MTF atas dugaan pelecehan seksual yang berujung pada persetubuhan. Peristiwa itu diduga berlangsung sejak awal Mei 2025 hingga pertengahan Agustus 2025 di kamar khalwat pondok pesantren.

Baca Juga: 6 Santri di Sukabumi Diduga Jadi Korban Pencabulan oleh Pemimpin Ponpes

Berdasarkan hasil penyidikan, kepolisian kemudian menetapkan MTF sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak Senin, 2 Maret 2026, di rumah tahanan Polda NTB.

"Jadi, dari serangkaian penyidikan yang dilakukan secara profesional dan perspektif perlindungan korban, status terlapor telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan," kata Pratiwi.

Atas dugaan perbuatannya, MTF dijerat Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam proses penanganan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen administrasi pondok pesantren, pakaian milik korban, potongan bungkus kondom, kunci kamar, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Baca Juga: Bejat! Pimpinan Pesantren Rudapaksa Santriwati di Aceh

(Sumber: Antara) 

x|close