Hasil MRI Kurang Baik, Nadiem Makarim Akan Jalani Operasi Lagi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mar 2026, 20:15
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kiri) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 23 Februari 20 Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kiri) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 23 Februari 20 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan kondisi kesehatannya mengalami penurunan sehingga ada kemungkinan dirinya harus kembali menjalani tindakan operasi.

Hal itu disampaikan Nadiem saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Maret 2026. Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan medis terbaru menunjukkan adanya kemunduran dalam proses pemulihan.

"Berdasarkan MRI (magnetic resonance imaging) kemarin, hasil laporannya kurang baik karena ada kemunduran dalam penyembuhan saya, ada reinfeksi baru di dalam ditambah luka luar," ujar Nadiem menjawab pertanyaan hakim mengenai kondisinya dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis, 5 Maret 2026.

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut membuat dirinya kembali membutuhkan perawatan intensif, sebagaimana yang pernah dijalaninya beberapa bulan sebelumnya.

Sebelumnya, Nadiem juga sempat menjalani operasi dan harus menjalani perawatan intensif sehingga sidang perdananya sempat ditunda dua kali, yakni pada 16 Desember 2025 dan 23 Desember 2025.

Baca Juga: Adesty Kamelia Ngaku Gak Ada Transfer Rp809,59 Miliar ke Nadiem

Dalam persidangan, Hakim Ketua Purwanto Abdullah mengingatkan Nadiem agar tidak memaksakan diri menghadiri sidang apabila kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.

"Jika saudara merasa agak kurang enak badan atau seperti apa dikomunikasikan, jangan dipaksakan ya," kata Hakim Ketua.

Hakim juga meminta agar apabila nantinya diperlukan tindakan medis lanjutan seperti operasi, Nadiem segera melaporkan kepada pihak rumah tahanan maupun kejaksaan.

Meski demikian, pada Kamis, 5 Maret 2026, Nadiem tetap menjalani sidang pemeriksaan saksi. Dalam sidang tersebut, mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, serta mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam turut memberikan kesaksian.

Ibam sendiri telah ditetapkan sebagai terdakwa bersama Nadiem dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019 hingga 2022.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut diduga timbul akibat pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan.

Baca Juga: Saksi Sebut Semua Rapat Daring Nadiem Makarim Saat Jadi Menteri Tak Boleh Direkam

Perkara ini juga menyeret tiga terdakwa lain yang diadili dalam persidangan terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu pihak lain bernama Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.

Secara rinci, kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp621,39 miliar yang berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Selain itu, Nadiem juga diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan pula bahwa sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar Amerika Serikat. Hal tersebut disebut berkaitan dengan laporan kekayaan Nadiem dalam LHKPN tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas dugaan perbuatannya, Nadiem terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara) 

x|close