Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian materiil terkait kuota internet hangus dalam perkara Nomor 87/PUU-XXIV/2026 tidak jelas atau obscuur. Gugatan tersebut menguji Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pertimbangan itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra saat sidang di Gedung I MK, Jakarta, Selasa.
Dalam pembacaan pertimbangannya, Saldi menjelaskan pemohon tidak menguraikan secara lengkap dasar hukum mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.
Menurut Mahkamah, pemohon hanya mencantumkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 10 ayat (1) huruf A UU MK, lalu menambahkan kalimat mengenai fungsi MK.
"Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai The Guardian of Constitution dan The Protector of Citizen’s Constitutional Rights".
Tak hanya itu, MK juga menilai argumentasi mengenai kedudukan hukum pemohon tidak dijelaskan secara memadai.
"Begitu juga pada bagian kedudukan hukum, pemohon hanya mencantumkan lima poin syarat-syarat kerugian hak konstitusi tanpa dikaitkan dengan substansi kerugian hak konstitusional," kata Saldi.
Mahkamah juga menyoroti bagian posita atau alasan permohonan yang dinilai tidak mampu menjelaskan pertentangan norma yang diuji dengan ketentuan dalam UUD 1945.
Menurut Saldi, pemohon tidak menguraikan alasan yang cukup terkait dugaan pertentangan Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 dengan dasar pengujian konstitusi.
"Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum masing-masing permohon tersebut di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak jelas, atau kabur atau obscuur," ujar Saldi.
Karena permohonan dianggap tidak jelas, Mahkamah memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara tersebut.
"Saldi melanjutkan, menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo namun karena permohonan a quo tidak jelas, atau kabur maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan pemohon."
Perkara terkait kuota internet hangus itu diajukan oleh Rachmad Rofik. Selain perkara tersebut, tercatat ada sedikitnya 31 gugatan serupa yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi.
Salah satunya ialah perkara Nomor 273/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Didi Supandi, seorang pengemudi ojek daring, bersama Wahyu Trisna Sari yang berprofesi sebagai pedagang kuliner daring.
(Sumber: Antara)
Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan 22 perkara di ruang sidang Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026. (Antara)