Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama, Endri Erawan, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Pemeriksaan atas nama EE selaku Dirut PT Alamjaya Bara Pratama," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.
Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap Endri Erawan yang juga merupakan kakak ipar Rita Widyasari serta anggota Komite Eksekutif Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada Kamis, 28 September 2017.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Kembali Ahmad Ali Hingga Japto dalam Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. (Antara)
Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima di wilayah Kutai Kartanegara.
Selanjutnya, pada Selasa, 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam proses penyidikan yang terus berjalan, pada Kamis, 6 Juni 2024, KPK mengungkap telah menyita sejumlah aset bernilai ekonomis, antara lain 91 unit kendaraan, berbagai barang berharga lainnya, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Baca Juga: KPK Duga 3 Korporasi Jadi Perantara Gratifikasi Rita Widyasari
Kemudian pada Rabu, 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang dalam jumlah besar oleh Rita Widyasari yang berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara, yakni hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.
Perkembangan terbaru, pada Kamis, 19 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, serta PT Bara Kumala Sakti.
(Sumber: Antara)
Arsip foto - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Endri Erawan menyampaikan perkembangan terkait tim nasional Indonesia di Gedung Kemenpora, Jakarta, Jumat 18 November 2022. ANTARA/Michael Siahaan (Antara)