Ntvnews.id, Jakarta - Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan sekaligus pengarahan dari Gubernur Jawa Tengah kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan berlangsung di tengah polemik. Sejumlah jurnalis yang datang untuk meliput kegiatan tersebut tidak diperkenankan memasuki lokasi acara.
Insiden itu terjadi di pintu utama gedung Setda Kabupaten Pekalongan pada Senin (9/3/2026) petang. Petugas Satpol PP yang berjaga disebut menghadang para wartawan atas instruksi oknum protokol Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Larangan tersebut memicu protes dari para jurnalis yang menilai tindakan itu sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja-kerja pers. Apalagi, acara yang berlangsung berkaitan langsung dengan kondisi pemerintahan Kabupaten Pekalongan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada 3 Maret 2026.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Melonjak, Bahlil: Tak Ada Kenaikan BBM Bersubsidi
Sejumlah jurnalis yang berada di lokasi menyatakan mereka hanya bermaksud mengambil gambar kegiatan sebagai bagian dari kebutuhan pemberitaan. Namun permintaan itu ditolak oleh seorang pria yang diduga merupakan staf protokol Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Salah satu wartawan televisi nasional, Suryono, sempat meminta izin secara langsung kepada petugas tersebut. Ia berharap tetap bisa melakukan peliputan di dalam gedung.
Namun permintaan itu tidak dikabulkan. Petugas yang bersangkutan menyatakan perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan sebelum memberikan izin.
“Apa alasannya wartawan dilarang mengambil gambar? Ini namanya menghalangi kerja kami,” protes Suryono di hadapan petugas protokol di pintu masuk utama Setda Kabupaten Pekalongan, dilns.
Setelah menunggu, penjelasan yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Petugas yang sebelumnya menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan justru tidak kembali menemui para jurnalis.
Situasi di lokasi pun memanas. Para wartawan mempertanyakan alasan pembatasan akses peliputan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan kondisi pemerintahan daerah pasca-OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: 6,6 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, Akitvasi Coretax Tembus 15,6 Juta
Sebagai bentuk kekecewaan, sebagian wartawan kemudian meletakkan kartu identitas pers mereka di atas keset lantai tepat di depan pintu utama aula Setda. Aksi tersebut dilakukan sebagai simbol protes atas pembatasan peliputan terhadap media.
Insiden tersebut baru diketahui ketika acara selesai dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi hendak keluar melalui pintu utama gedung. Ia terlihat terkejut melihat sejumlah kartu identitas wartawan yang tergeletak di lantai, bahkan hampir saja menginjaknya sebelum menyadari situasi yang terjadi.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah memerintahkan melarang media,” ujar Luthfi.
Ia menjelaskan bahwa kedatangannya ke Kabupaten Pekalongan semata-mata untuk memberikan arahan kepada jajaran pemerintah daerah setelah penangkapan Bupati Pekalongan oleh KPK.
“Kalau soal pelarangan, tanyakan ke pemerintah daerah di sini. Saya tidak pernah ada perintah untuk menutup akses media. Saya datang ke sini hanya untuk memberikan arahan terkait tugas dan fungsi Plt serta memastikan pemerintahan tetap berjalan,” tegas Luthfi.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjawab pertanyaan wartawan di Magelang, Senin (22/9/2025) (ANTARA)