KPK Periksa Pegawai Bea Cukai Terkait Pemindahan Uang Rp5,19 Miliar dari Rumah Aman

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Mar 2026, 16:20
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang aparatur sipil negara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial SA terkait dugaan pemindahan uang hasil tindak pidana korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa. SA diduga berperan memindahkan uang sekitar Rp5,19 miliar yang dimasukkan ke dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Jakarta ke rumah aman lainnya di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Selain memeriksa SA, KPK juga memanggil dua pegawai dari perusahaan logistik PT Blueray Cargo berinisial DK dan DH sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah pihak, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Baca Juga: Bupati Rejang Lebong Kena OTT KPK

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan impor barang tiruan atau barang KW di lingkungan Bea Cukai.

Para tersangka tersebut di antaranya Rizal yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Selain pejabat Bea Cukai, tiga pihak dari sektor swasta juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Baca Juga: 5 Kendaraan Diduga Hasil Korupsi Bea Cukai Diamankan KPK

Perkembangan terbaru, pada 26 Februari 2026 KPK kembali menetapkan tersangka baru yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

KPK juga masih mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengurusan kepabeanan dan cukai, terutama setelah penyidik menemukan dan menyita uang senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.

(Sumber: Antara)

x|close