PAN Copot Bupati Rejang Lebong dari Jabatan Partai Usai Kena OTT KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Mar 2026, 17:54
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri (kiri) didampingi Wabup Hendri Praja. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri (kiri) didampingi Wabup Hendri Praja. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah tegas terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi

(KPK). PAN memutuskan memberhentikan Fikri dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Rejang Lebong.

"DPP PAN memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara, Ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih Dewan Pimpinan Wilayah PAN Bengkulu," ujar Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.

Viva Yoga menegaskan bahwa partainya menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di KPK.

"Kami percaya bahwa penegakan hukum harus berjalan secara transparan, obyektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan," katanya.

Baca Juga: Bupati Rejang Lebong Kena OTT KPK

Menurutnya, PAN sejak awal berdiri memiliki komitmen untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu, partai akan terus memperkuat pembinaan kader serta meningkatkan pengawasan internal agar para kader yang memegang jabatan publik dapat menjalankan amanat masyarakat dengan penuh tanggung jawab.

Viva Yoga juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong tersebut.

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa PAN merasa prihatin dan menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh Fikri Thobari.

Baca Juga: KPK Juga Tangkap Wakil Bupati Rejang Lebong Dalam OTT Bersama Bupati

"PAN menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan merupakan tanggung jawab pribadi, melanggar platform perjuangan PAN, dan tidak mencerminkan nilai, prinsip, serta komitmen PAN dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih," katanya.

Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK melakukan OTT dan menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Sehari kemudian, tepatnya pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong yang merupakan kader PAN bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

(Sumber: Antara)

x|close