Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) mencapai Rp140,86 miliar.
Hakim anggota Daru Swastika Rini menyampaikan bahwa nilai kerugian negara tersebut berasal dari sejumlah pihak yang memperoleh keuntungan dalam perkara tersebut, termasuk PT Aplikanusa Lintasarta dengan jumlah yang setara dengan total kerugian negara.
"Ini sesuai dengan hasil laporan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujar Hakim Daru saat sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 10 Maret 2026.
Ia menjelaskan, temuan dalam laporan audit tersebut diperkuat oleh berbagai fakta yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, maupun para terdakwa, hingga dokumen yang diajukan sebagai alat bukti.
Kasus ini menjerat mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016–2024, Semuel Abrijani Pangerapan, sebagai salah satu terdakwa.
Baca Juga: Eks Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS
Dalam persidangan terungkap bahwa Semuel turut menikmati aliran dana hasil korupsi berupa suap senilai Rp6,5 miliar. Uang tersebut diterima dalam dua tahap pada tahun 2021, yakni Rp1,5 miliar dan Rp5 miliar.
Suap tersebut diberikan oleh terdakwa Alfi Asman sebagai imbalan atas penunjukan PT Aplikanusa Lintasarta dalam sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Atas perbuatannya, Semuel dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar subsider enam bulan penjara.
Selain Semuel, terdapat empat terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS di Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020–2022.
Mereka adalah Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2022 Alfi Asman serta Account Manager PT Dokotel Teknologi periode 2017–2021 Pini Panggar Agusti. Keduanya dijatuhi hukuman masing-masing enam tahun penjara.
Baca Juga: 5 Kendaraan Diduga Hasil Korupsi Bea Cukai Diamankan KPK
Sementara itu, Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2019–2023 Bambang Dwi Anggono dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara.
Adapun pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa serta pengelolaan PDNS periode 2020–2022, Nova Zanda, divonis lima tahun penjara.
Seperti halnya Semuel, keempat terdakwa tersebut juga dikenakan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.
Secara khusus, Bambang dan Pini juga diwajibkan membayar uang pengganti. Bambang dikenai kewajiban membayar Rp1,5 miliar subsider satu tahun penjara, sedangkan Pini diwajibkan mengganti kerugian sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Sumber: Antara)
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi PDNS dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (10/3/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)