Nadiem: Rapat Daring Saat Menjabat Menteri Tidak Pernah Direkam

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mar 2026, 10:31
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi mahkota yakni Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim dan saksi lain eks Staf Khusus Nadiem Fiona Handayani beserta anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi pada pengadaan Chromebook Stefani Nadia Purnama dengan terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa. (ANTARA FOTO/FAUZAN) Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi mahkota yakni Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim dan saksi lain eks Staf Khusus Nadiem Fiona Handayani beserta anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi pada pengadaan Chromebook Stefani Nadia Purnama dengan terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa. (ANTARA FOTO/FAUZAN) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa seluruh rapat daring yang dilakukan selama dirinya menjabat sebagai menteri tidak pernah direkam karena mengikuti standar yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Nadiem saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 10 Maret 2026.

“Alasannya adalah itu standar untuk semua meeting Zoom tidak direkam,” ujar Nadiem di persidangan.

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan saksi, Sekretaris Kemendikbudristek periode 2019–2024 Deswitha Arvinchi mengungkapkan bahwa seluruh rapat daring yang dipimpin Nadiem tidak boleh direkam sesuai arahan langsung dari dirinya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Nadiem: Google Bukan Vendor Pengadaan Chromebook, Cuma Penyedia Software

Deswitha juga menjelaskan bahwa salah satu rapat daring tersebut dilakukan dengan pihak Google setelah adanya surat permintaan dari perusahaan teknologi tersebut.

Nadiem menambahkan bahwa tidak hanya rapat daring, sejumlah rapat yang dilakukan secara langsung saat dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek juga tidak pernah direkam, terutama dalam rapat internal.

“Saya rasa hampir semua orang kalau meeting internal itu tidak direkam,” katanya.

Dalam perkara ini, Nadiem menjadi saksi mahkota terhadap tiga terdakwa, yakni mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020–2021 Mulyatsyah.

Ketiga terdakwa diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Baca Juga: Bantah Diperkaya Rp809 M, Nadiem: Keuntungan Google dari Chromebook Cuma Rp600 M!

Dalam perkara tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,18 triliun, yang terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Ketiga terdakwa juga disebut melakukan perbuatan melawan hukum bersama sejumlah pihak, termasuk Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

(Sumber: Antara)

x|close