Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menegaskan tidak lagi mencampuri urusan PT Gojek Indonesia sejak dirinya menjabat sebagai menteri pada 2019.
Hal tersebut disampaikan Nadiem saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 10 Maret 2026.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook
Menurut Nadiem, setelah menjabat sebagai menteri, kepemilikan saham yang sebelumnya memberinya hak suara besar di perusahaan berubah menjadi saham biasa.
Ia menyebutkan bahwa hak voting tersebut sepenuhnya didelegasikan kepada dua pendiri Gojek lainnya, yakni Kevin Aluwi dan Andre Soelistyo.
“Setelahnya, hak voting tersebut diberikan, didelegasikan secara penuh kepada Kevin dan Andre,” ujar Nadiem.
Dengan pengalihan tersebut, Kevin dan Andre dapat mengambil keputusan terkait perusahaan tanpa perlu berkonsultasi atau meminta persetujuannya.
Nadiem juga menegaskan bahwa sejak Oktober 2019 dirinya tidak pernah menggunakan hak veto maupun menyetujui keputusan apa pun dalam korporasi Gojek, bahkan sebagai pemegang saham.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena jabatan Mendikbudristek dinilai sangat penting sehingga dirinya ingin menghindari potensi konflik kepentingan.
Dalam perkara ini, Nadiem menjadi saksi mahkota terhadap tiga terdakwa, yakni mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020–2021 Mulyatsyah.
Baca Juga: Nadiem Sebut Pemilihan Chromebook Program Digitalisasi Disetujui Dirjen
Ketiga terdakwa diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Dalam kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,18 triliun yang terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
(Sumber: Antara)
Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi mahkota yakni Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim dan saksi lain eks Staf Khusus Nadiem Fiona Handayani beserta anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi pada pengadaan Chromebook Stefani Nadia Purnama dengan terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa. (ANTARA FOTO/FAUZAN) (Antara)