Dewan Pers Soroti Perjanjian Dagang RI-AS, Dinilai Berpotensi Mengganggu Regulasi Pers

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mar 2026, 15:26
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade (ART). Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade (ART).

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Pers menyoroti Perjanjian Resiprokal Perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Indonesia dan Amerika Serikat di Washington DC pada 19 Februari 2026. Lembaga tersebut menilai sejumlah ketentuan dalam perjanjian bilateral itu berpotensi berdampak terhadap kehidupan pers di Indonesia.

Dalam surat pernyataan Dewan Pers Nomor 04/P-DP/III/2026 dijelaskan bahwa perjanjian tersebut tidak hanya mengatur soal tarif perdagangan, tetapi juga mencakup hubungan antara platform digital dan media.

“Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menandatangani Perjanjian Resiprokal Perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC, Amerika Serikat, 19 Februari 2026. Perjanjian itu mengatur banyak aspek, mulai dari soal tarif perdagangan hingga soal pengaturan hubungan platform digital dan media,” demikian isi pernyataan Dewan Pers yang diterima Ntvnews, Rabu, 11 Maret 2026.

Dewan Pers mencatat setidaknya terdapat dua pasal dalam perjanjian tersebut yang dinilai dapat berdampak langsung terhadap ekosistem pers nasional, yakni terkait investasi asing di sektor media serta hubungan antara platform digital dan perusahaan pers.

Terkait investasi asing, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 2.28 yang pada intinya meminta Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor dari Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk sektor penerbitan.

“Ketentuan soal investasi asing dalam perjanjian bilateral itu terdapat dalam pasal 2.28 yang pada intinya meminta Indonesia mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan untuk investor dari Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk di penerbitan,” tulis Dewan Pers.

Dewan Pers menilai ketentuan tersebut berpotensi membuka kepemilikan modal asing hingga 100 persen di sektor media, khususnya bagi investor asal Amerika Serikat. Hal itu dinilai tidak sejalan dengan sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia.

Dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disebutkan bahwa kepemilikan modal asing di lembaga penyiaran dibatasi maksimal 20 persen. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga membuka peluang investasi asing melalui pasar modal, namun kepemilikannya tidak boleh menjadi mayoritas.

Selain persoalan investasi, Dewan Pers juga menyoroti ketentuan mengenai hubungan antara platform digital asal Amerika Serikat dan media di Indonesia yang tercantum dalam Pasal 3.3 perjanjian tersebut.

“Ketentuan soal ini tertuang dalam pasal 3.3 perjanjian bilateral itu yang isinya meminta pemerintah Indonesia ‘menahan diri’ dari mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, dan model pembagian keuntungan,” tulis Dewan Pers.

Menurut Dewan Pers, ketentuan itu tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

“Ketentuan dalam perjanjian dagang ini tidak sejalan dengan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas,” demikian isi pernyataan tersebut.

Dalam Pasal 5 Perpres tersebut disebutkan bahwa platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas, antara lain dengan bekerja sama dengan perusahaan pers. Bentuk kerja sama itu diatur dalam Pasal 7 Perpres, seperti lisensi berbayar, bagi hasil, hingga berbagi data agregat pengguna berita.

Dewan Pers menilai apabila ketentuan dalam perjanjian bilateral tersebut tetap diberlakukan, maka Perpres Nomor 32 Tahun 2024 berpotensi kehilangan daya efektifnya.

“Ketentuan dalam perjanjian bilateral itu akan membuat Perpres Nomor 32 tahun 2024 itu tak bergigi, atau malah tak bisa berfungsi,” tulis Dewan Pers.

Atas dasar itu, Dewan Pers menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, pemerintah disarankan mencabut klausul mengenai kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kedua, Dewan Pers juga meminta pemerintah mencabut Pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral tersebut karena dinilai bertentangan dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dewan Pers menegaskan bahwa keberadaan pers memiliki peran penting dalam sistem demokrasi.

“Dewan Pers berpendapat bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi. Negara memiliki kewajiban untuk memperkuat pers, yang antara lain bisa dilakukan dengan membuat kebijakan yang memungkinkan pers bisa tumbuh sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan agar bisa menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang Undang Pers," tutup mereka.

x|close