Sidang Kasus Korupsi Chromebook Ditunda, Nadiem Makarim Dirawat di Rumah Sakit

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mar 2026, 14:21
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi mahkota yakni Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim dan saksi lain eks Staf Khusus Nadiem Fiona Handayani beserta anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi pada pengadaan Chromebook Stefani Nadia Purnama dengan terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa. (ANTARA FOTO/FAUZAN) Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi mahkota yakni Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim dan saksi lain eks Staf Khusus Nadiem Fiona Handayani beserta anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi pada pengadaan Chromebook Stefani Nadia Purnama dengan terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa. (ANTARA FOTO/FAUZAN) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang pemeriksaan ahli dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ditunda setelah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dilaporkan sedang sakit.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyampaikan bahwa Nadiem saat ini menjalani perawatan di rumah sakit setelah sebelumnya mendapatkan perawatan intensif selama beberapa hari.

"Hari ini terdakwa menjalani rawat inap," kata Roy dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 12 Maret 2026.

Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang pemeriksaan ahli dan menjadwalkannya kembali pada Senin 30 Maret 2026.

Baca Juga: Hakim Perintahkan Jaksa Serahkan Audit BPKP Kepada Nadiem Sebelum Pembuktian

Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa kliennya dijadwalkan menjalani tindakan operasi pada Selasa 17 Maret 2026.

Sebelum operasi dilakukan, Nadiem akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada Sabtu 14 Maret 2026.

Setelah menjalani tindakan medis tersebut, Nadiem diperkirakan memerlukan waktu pemulihan sekitar dua pekan.

"Tapi nanti tergantung masa penyembuhan setelah tindakan medis," ucap Zaid.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang menjalani persidangan terpisah, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta satu pihak lainnya bernama Jurist Tan yang saat ini masih berstatus buron.

Kerugian negara dalam perkara ini terdiri atas Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program tersebut.

Selain itu, Nadiem juga diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa berasal dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.

Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim di Perkara Korupsi Chromebook

Hal tersebut turut tercermin dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Nadiem pada 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, mantan mendikbudristek tersebut terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close