Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga organisasi Pemuda Pancasila menerima aliran dana secara berjenjang setiap bulan terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dugaan tersebut muncul karena struktur organisasi yang memungkinkan aliran dana disalurkan secara bertingkat.
“Jadi, ini kan secara berjenjang karena organisasi itu memiliki struktur. Strukturnya salah satunya di Kalimantan Timur, di tempat beroperasinya perusahaan saudara Rita ini,” ujar Asep dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 12 Maret 2026.
Menurut dia, KPK saat ini masih menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari praktik gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca Juga: KPK Ungkap Modus Kode Inisial dalam Penentuan Pemenang Proyek di Rejang Lebong
“Kami sedang menyusuri ke mana aliran uang metrik ton ini yang dari pertambangan. Salah satunya adalah di sana (PP) mengalir secara berjenjang,” katanya.
Kasus ini bermula ketika KPK pada 28 September 2017 menetapkan Rita Widyasari bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara.
Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dalam proses penyidikan, pada 6 Juni 2024 KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang sitaan tersebut meliputi 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Baca Juga: 15 WN China Serang Anggota TNI di Tambang Emas Kalimantan Timur
Selanjutnya, pada 19 Februari 2025 KPK mengungkapkan bahwa Rita juga diduga menerima dana hingga jutaan dolar Amerika Serikat terkait aktivitas pertambangan batu bara, dengan nilai sekitar 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara.
Perkembangan terbaru terjadi pada 19 Februari 2026 ketika KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Dalam rangka pengembangan perkara, pada 10 Maret 2026 KPK juga memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno terkait dugaan jasa pengamanan perusahaan tambang yang berhubungan dengan kasus tersebut.
(Sumber: Antara)
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). ANTARA/Rio Feisal (Antara)