Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan. Penahanan dilakukan pada hari ini, Kamis, 12 Maret 2026, setelah Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Yaqut ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Keputusan tersebut diambil setelah proses pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka yang berlangsung sejak siang hari selesai dilakukan.
Yaqut juga telah mengenakan rompi oranye yang biasa dipakai oleh para tahanan lembaga antirasuah tersebut. Tangannya diborgol saat digiring keluar oleh petugas KPK bersama aparat kepolisian.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," kata Yaqut sebelum digiring ke mobil tahanan di Kantor KPK.
Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas
Sebelumnya, di hari yang sama, Yaqut memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Pemeriksaan ini menjadi yang pertama sejak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut ditolak oleh hakim.
KPK sebelumnya juga telah menetapkan Yaqut bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya sebelumnya belum dilakukan penahanan.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Yaqut dan Ishfah bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.
Baca Juga: Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas
Selama proses penyidikan berlangsung, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Beberapa di antaranya meliputi rumah Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang aparatur sipil negara di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga sejumlah properti.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024 tersebut disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Arsip - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 September 2025. KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khus (Antara)