Susul Yaqut Cholil, KPK Tahan Gus Alex Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Mar 2026, 15:35
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), berjalan menuju mobil tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus kuota haji, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal) Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), berjalan menuju mobil tahanan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus kuota haji, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Kali ini, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex menyusul mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang lebih dulu ditahan.

Gus Alex ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut bersama Yaqut. Saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 17 Maret 2026, ia menyatakan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan," ujar Gus Alex.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan berbagai keterangan kepada penyidik dan berharap proses hukum dapat berjalan adil.

"Mudah-mudahan kami bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," katanya.

Baca Juga: Ini Dugaan Aliran Uang Percepatan Haji Khusus ke Yaqut pada 2023–2024

Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025 ketika Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menyidik dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia periode 2023–2024.

Dua hari berselang, KPK mengungkapkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta menetapkan larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga pihak, yakni Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Namun, Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Perkembangan berikutnya, pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak lagi dikenakan pembatasan tersebut. Kemudian, pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian negara.

Baca Juga: KPK Sebut Yaqut Diduga Perintahkan Pembagian 20.000 Kuota Haji Tambahan 2024

Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Selanjutnya, pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

Sehari setelahnya, yakni 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kini, penahanan terhadap Gus Alex menambah daftar tersangka yang telah ditahan dalam perkara tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close